PEMILU
Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Jika terjadi kegagalan musyawarah, akan dilakukan aklamasi lalu voting.
Kegagalan musyawarah  ---> aklamasi  ----> voting
Dalam pemilu di UNJ terdapat aturan main, yaitu PO. Jika membandibandingkan dengan kehidupan bernegara, PO sebanding dengan Undang-Undang. Lalu terdapat pula ADRT. ADRT ini sebanding dengan UUD 1945. PO merupakan hasil revisi dari tahun sebelumnya.
Tahapan-tahapan Pemilu:
- Pansel
Panitia Seleksi yang bertugas untuk memilih KPU UNJ
- KPU
- Pencalonan
- Pemilihan
- Penetapan
Masa Pencalonan:
- Kampanye
- Dialog Kandidat
- Massa tenang
- Pencoblosan
- Perhitungan
Seorang ketua KPU di UNJ diharuskan independent (terbebas dari segala jenis jabatan) hal ini bertujuan untuk menghindari adanya keberpihakan, tetapi untuk anggota KPU tidak diwajibkan untuk bebas dari segala jenis jabatan.
Surat-Menyurat
Bagian-bagian surat:
- Kepala surat
- Pembuka surat: nomor surat, lampiran surat, hal surat, tanggal surat dan tujuan surat
- Isi surat
- Penutup surat