Mohon tunggu...
Shabrina Nur Suciani
Shabrina Nur Suciani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

sedang menjalankan pendidikan di sebuah universitas di daerah Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demontrasi: Menolak UU Cipta Kerja dalam Media Berita Online

13 Desember 2023   16:16 Diperbarui: 13 Desember 2023   16:22 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Demonstrasi pada penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law merupakan aksi masyarakat di berbagai daerah yang menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Aksi demonstrasi bertujuan untuk menekan pemerintah dan DPR untuk membatalkan UU tersebut. Kata "Omnibus Law" mulai dibicarakan di Indonesia sejak Jokowi menyatakan gagasannya mengenai Omnibus Law pada 20 Oktober 2019 usai pelantikannya sebagai Presiden Indonesia ke-8. Jokowi mengungkapkan gagasannya tentang Omnibus Law yang akan mengatasi kendala akibat regulasi di Indonesia yang panjang dan tumpeng tindih. Rencana mengenai UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM diutarakan Jokowi pada kesempatan saat itu. 

Awal mulanya kasus ini bermula terkait membahas rancangan undang-undang cipta kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi undang-undang cipta kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan rancangan undang-undang lain. Karena pada awalnya rancangan undang-undang cipta kerja ini ditargetkan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19. Kejar tayang pembahasan rancangan undang-undang ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Pembahasan sidang dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa pandemi. 

Dengan diterbitkannya satu Undang-Undang untuk memperbaiki sekian banyak undang-undang diharapkan nantinya akan menjadi jalan keluar permasalahan di sektor ekonomi, sebab dengan banyaknya undang-undang tidak bisa dilakukan percepatanpercepatan karena banyaknya undang-undang masih mengatur dan bisa saling bertentangan. Dasar dari konsep Omnibus Law ini merupakan sebuah aturan yang dibuat untuk memangkas atau memotong beberapa aturan yang dianggap tumpang tindih dan menghambat pertumbuhan negara yang juga sekaligus untuk menyinkronkan beberapa aspek menjadi produk hukum yang besar.

Pada Senin, 5 Oktober 2020 dalam sidang paripurna DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan rancangan undang-undang cipta kerja, meski berbagai lapisan masyarakat terus menyuarakan ketidaksetujuannya karena prosedur dan substansi yang bermasalah.Terkait hal ini, para buruh akan melakukan aksi demo dan mogok kerja di berbagai daerah pada 6 sampai 8 Oktober 2020, menolak rancangan undang-undang yang dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah atau kontroversial. Demo dilakukan para buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota bakal demo pada 6,7 dan puncak dari unjuk rasa tersebut digelar di DPR RI pada 8 Oktober 2020. Aksi unjuk rasa tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di 18 provinsi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa tolak undang-undang cipta kerja tersebut.

Gagasan tersebut diutarakan akibat banyaknya jumlah produksi regulasi yang ada di Indonesia sesuai pemerintahan yang sedang berlangsung. Portal Informasi Indonesia juga menjelaskan mengenai kelebihan dari konsep Omnibus Law dalam menghadapi permasalahan regulasi di Indonesia. Diantaranya yaitu mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. Menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi, Memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif, Mampu memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit, Meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu, Adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan. Rancangan UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak memperhatikan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut tentu menimbulkan respon negative dari masyarakat. Aksi demonstrasi dipilih sebagai cara masyrakat untuk menyampaikan pendapatnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun