Oleh: Muhammad Safila Akbar
Karang Anyar- Para mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA serentak melakukan KKN didaerah karang anyar. Kegiatan ini menggandeng banyak instansi, mulai dari Perangkat Desa, Pihak LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) UIN RMS SAID SURAKARTA, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), BAZNAS, dan Perangkat terkait lainnya.
Terkhusus kelompok KKN 16 Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA yang ditempatkan Di Desa Gondangmanis mulai dari 25 juni -- 24 Juli yang memliki kesempatan untuk memberikan kontribusi untuk desa selama satu bulan penuh. Mahasiswa-mahasiswa ini aktif berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan desa, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan potensi lokal.
Salah satu fokus utama dari program KKN 13 Â Didesa Gondangmanis ini adalah "Proses Alur Pendampingan Sertifikasi Produk Halal UMK" hal ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan capaian sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui kegiatan pendampingan PPH (Proses Produk Halal) yang implikasinya mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Ungkap Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Bpk. Fathurahman Husein M.S.I, dalam Kutipannya Rabu (10/7/2024).
Kegiatan penguatan pendampingan PPH ini, menindaklanjuti Beberapa Masalah yang terjadi dilapangan,Beberapa masalah yang sering muncul termasuk:
- Pemahaman dan Adaptasi Digitalisasi: Banyak UMK mengalami kesulitan dalam menggunakan sistem digital untuk pendaftaran dan pengajuan, terutama bagi mereka yang tidak familiar dengan teknologi.
- Proses Administrasi dan Regulasi: Walaupun sertifikat halal jalur self-declare tidak memerlukan biaya administrasi, prosesnya seringkali membingungkan dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi.
- Kendala Informasi dan Sosialisasi: Informasi mengenai proses pendaftaran dan pengajuan seringkali tidak sampai ke pelaku UMK secara efektif. Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang langkah-langkah yang harus diambil menjadi kendala utama.
- Bantuan dan Pendampingan: Terdapat kebutuhan yang mendesak untuk penguatan pendampingan dan bimbingan agar UMK bisa lebih mudah mengatasi berbagai masalah yang ada, mulai dari pembuatan NIB hingga pengajuan sertifikat halal. Ungkap Ketua Kelompok KKN 16, Muamar Naufal Multazam, Dalam Wawancara Khusus Rabu (10/7/2024).Â
      "Kalau dilihat dari pengalaman teman-teman Mahasiswa KKN yang diberikan tanggung jawab sebagai Pendamping Proses              Sertifikasi Halal banyak sekali yang menjadi kendala, Terutama pada pemahaman seorang Pendamping PPH yang belum               terlalu memahami secara penuh mengenai Proses Sertifikasi Halal, Meskipun sebagian besar kecil sudah dapat difahami" kata         Muamar.Â
     "Penyebabnya di antaranya adalah karena para Pendamping PPH merasa kurang percaya diri, merasa tidak punya cukup waktu,         atau karena belum menguasai materi secara maksimal," ujarnya.
     "Ada Sekitar 13 UMK yang diproses cuman yang dapat lolos proses pengajuan Sertifikasi halal hanya 7 UMK dikarenaka sebagian        besar sudah memiliki sertfikasi Halal" Ujarnya. " Keluhan Masyarakat  sebagian besar dalam hal kerumitan dan mengalami            proses Stagnasi setelah berbagai macam Instansi terkait mengunjungi lokasi Usahanya" Ujarnya.
Lampiran-Lampiran Kegiatan