Mohon tunggu...
Shabina Kamila
Shabina Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

saya seorang mahasiswa, saya senang mencari pengalaman baru.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Lockdown sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 di Indonesia, Apa Saja Pro dan Kontranya?

22 April 2024   09:27 Diperbarui: 22 April 2024   09:31 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada akhir 2019 sampai awal 2020, berita mengenai virus corona (Covid-19) meramaikan dunia internasional. Di Indonesia sendiri, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi adanya pasien covid-19 pada tanggal 2 Maret 2020. Virus ini menyebar dengan sangat mudah melalui udara sehingga upaya pencegahannya menjadi hal yang fokus dibicarakan pada saat itu, termasuk perihal lockdown seperti yang diterapkan di Italia, Filipina, dan Malaysia . Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia tidak akan melakukan lockdown, menurutnya, Indonesia tidak cocok untuk menerapkan opsi lockdown. Di sisi lain, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengusulkan agar pemerintah segera melakukan lockdown untuk memutus penyebaran corona, selain itu, ekonom Indonesia juga menilai bahwa lockdown bisa menyelamatkan perekonomian Indonesia kedepan seperti yang terjadi di China.   

Presiden Jokowi menganggap Indonesia tidak cocok untuk menerapkan lockdown karena akan mengganggu perekonomian Indonesia serta pertimbangan bahwa setiap negara memiliki karakter, budaya, dan tingkat kedisiplinan yang berbeda. Menurut Jokowi, masyarakat kalangan bawah serta pelaku UMKM yang akan sangat semakin susah. Dampak perekonomian ini yang akan sangat mereka rasakan. Terbukti dengan ditutupnya tempat hiburan dan perkantoran, yang  menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaannya. Oleh karena itu, Jokowi mengatakan, upaya pencegahan covid-19 dapat dilakukan dengan penerapan physical distancing atau social distancing, pemeriksaan cepat atau rapid test, serta penyuntikan vaksin. Padahal, jika Indonesia menerapkan physical distancing tetapi tidak memberlakukan lockdown, kemungkinan masuk keluarnya virus corona masih tetap ada, dan masyarakat Indonesia sendiri masih memerlukan kedisiplinan yang kuat untuk melaksanakan physical distancing.

Penerapan physical distancing tidak menunjukkan pencegahan atau perlambatan penyebaran virus. Data dari liputan6.com per 25 Maret 2020, justru menunjukkan penyebaran virus yang semakin luas dan cepat. Kurang dari satu bulan, virus ini melonjak drastis. Sejak tanggal 2 Maret 2020 sampai 24 Maret 2020, pasien covid-19 melonjak dari 2 pasien menjadi 686 pasien, dimana hanya 30 orang yang dinyatakan sembuh dan 55 orang meninggal. Sebanyak 24 provinsi di Indonesia telah memiliki pasien dengan status positif covid-19, dan 10 provinsi memiliki pasien dengan status ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan).

Lockdown atau kuncitara diyakini bisa memperbaiki ekonomi Indonesia di masa covid-19 ini menurut Directur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira. Menurutnya, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro tidak cukup efektif dalam mencegah pandemi, sehingga perekonomian tidak kunjung membaik. Bhima mengakui anjuran lockdown selama dua pekan ini akan berpengaruh terhadap sektor-sektor mobilitas publik seperti ritel, transportasi, hotel, dan restoran. Oleh karena itu, Bhima menyarankan agar pemerintah melakukan dua hal sebelum pemberlakuan lockdown. Pertama, menggeser anggaran pemerintah seperti anggaran infrastruktur ke dalam sektor kesehatan. Kedua, perlindungan sosial untuk kompensasi bagi pekerja yang rentan terkena PHK, berpendapatan harian serta pelaku usaha yang terdampak langsung khususnya UMKM. Keberhasilan lockdown untuk memperbaiki ekonomi ini terlihat di negara Cina, sewaktu lockdown, kuartal-I memang negatif cukup dalam, tetapi di kuartal-II sudah positif dan Cina menjadi negara pertama yang selamat dari resesi ekonomi, bahkan tumbuh 18,3 % di kuartal-I 2021. Memang yang menjadi pertanyaan umum adalah apakah APBN kita cukup?. Permasalahan terkait cukup atau tidak cukup dapat kita jawab dengan merelokasikan anggaran yang dinilai kurang tepat atau kurang urgen di masa pandemi ini, sebab pemerintah mempunyai landasan hukum UU No. 2 Tahun 2020 untuk merelokasi anggaran dalam APBN.

Kebijakan lockdown memang dialihkan menjadi physical distancing atau PPKM, tetapi pada pelaksanaannya, kebijakan tersebut kurang efektif, sebab masyarakat Indonesia masih membutuhkan penerapan yang kuat, sehingga penyebaran virus corona sulit dikendalikan. Sebaliknya, penerapan lockdown akan menekan keluar masuknya turis sehingga angka persebaran virus dapat ditekan. Selain itu, pemberlakuan lockdown justru dinilai dapat menyelamatkan perekonomian Indonesia. Penerapan lockdown merupakan langkah efektif dalam penyelesaian covid-19 di Indonesia. Jika lockdown tidak diterapkan, penyebaran virus akan sulit dikendalikan dan akan semakin banyak nyawa yang menghilang, serta ekonomi tak kunjung pulih sebab pencegahannya tidak efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun