Mohon tunggu...
Shabila Salsabil
Shabila Salsabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di RT 03 RW 11 Kelurahan Tanah Baru

18 Mei 2022   05:36 Diperbarui: 18 Mei 2022   05:42 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. 

Tempat tinggal mempunyai andil yang sangat besar dalam membentuk watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada dan berkembang sesuai dengan siklus kehidupan manusia. 

Kemudian dalam undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki goals agar seluruh keluarga di Indonesia menempati tempat tinggal yang layak sehat, aman dan legal, namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang miskin tidak mampu menjangkau rumah atau kaveling yang legal, sehat, memenuhi syarat. Selain harganya yang tinggi, stok-nya juga tidak tersedia untuk jenis yang sesuai dengan kemampuan masyarakat miskin. 

Pemerintah mencoba menerapkan konsep Rumah Sangat Sederhana (RSS) tetapi harganya tetap tidak terjangkau, dan jumlah produksinya juga sangat terbatas. Sementara itu tanah perkotaan dan ruang-ruang kota yang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) habis dimiliki oleh masyarakat yang lebih mampu.

Sebagai negara berkembang, Indonesia masih menghadapi masalah ekonomi seperti pengangguran dan pendapatan masyarakat yang masih rendah, sehingga masyarakat golongan kebawah mencari tempat tinggal atau membangun rumah dengan seadanya, akibatnya tumbuh dan berkembang rumah-rumah tidak layak huni (RTLH). 

RTLH adalah kondisi kebalikan dari rumah layak huni yaitu rumah yang tidak memenuhi persyaratan rumah layak huni dimana konstruksi bangunan tidak handal, luas tidak sesuai standar per orang dan tidak menyehatkan bagi penghuninya dan atau membahayakan bagi penghuninya (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2016). 

Penyebab lain rumah tidak layak huni adalah mahalnya bahan material yang dibutuhkan dalam pembangunan rumah dan mahalnya biaya tenaga tukang bangunan untuk membangun sesuai dengan kriteria rumah yang layak huni. 

Seperti halnya sebagian masyarakat di RT 03 RW 11 kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji yang rata-rata bermata pencaharian sebagai buruh dan pekerja lepas memiliki penghasilan tidak menentu, upah yang didapatkan kurang cukup atau pas-pasan untuk digunakan dalam membangun rumah mereka. 

Ketua RT 03 menyatakan bahwa "Rata-rata kerjaannya (warga masyarakat) buruh bangunan, sekarang upah untuk tukang bangunan 150 ribu rupiah per hari. Kalau kita pakai tukang, enam hari totalnya 900 ribu rupiah. Tetapi, yang namanya tukang ngebangun tidak berpatok bahwa setiap bulan akan ada pekerjaan. Kalau ada pekerjaan memang mungkin lumayan, tetapi kalau kebetulan lagi menganggur maka tidak ada pemasukan."

Dengan demikian mereka membangun rumah dengan menekan pengeluaran seminimal mungkin, akibatnya rumah yang dihasilkan belum memenuhi kriteria rumah layak huni. Struktur bangunan rumah yang kurang kuat menghadapi berbagai keadaan cuaca dari waktu ke waktu yang tidak menentu terkadang membuat kerusakan di beberapa sudut rumah. 

Kerusakan rumah yang semakin lama tidak teratasi secara cepat karena terkendala biaya kian memperparah keadaan rumah mereka. Sehingga, rumah yang mereka tempati tidak bisa memberikan kenyamanan bagi penghuni di dalamnya dan bisa membahayakan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun