Mohon tunggu...
Shabila Salsabil
Shabila Salsabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Strategi Menstimulus Pengusaha UMKM di Masa Pandemi Covid-19

16 Maret 2022   19:55 Diperbarui: 16 Maret 2022   21:46 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 merupakan masa terberat untuk semua negara yang mengalaminya. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa regulasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menerapkan pembatasan sosial (social distancing).

Adanya pandemi COVID-19 membawa pengaruh yang cukup signifikan bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, terutama bagi para pelaku usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang perputaran ekonominya sangat bergantung pada lalu lintas barang, jasa, dan manusia, karena mengalami keterbatasan pergerakan aktivitas usahanya. Hal ini berakibat pada menurunnya produktivitas pada sendi-sendi UMKM dan berpengaruh pada kesejahteraan para pelaku UMKM.

Dalam laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan bahwa adanya pandemi ini berdampak pada ancaman krisis ekonomi yang ditandai dengan terhentinya aktivitas produksi di banyak negara, jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat, dan hilangnya kepercayaan konsumen (OECD, 2020).  

Dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan UMKM dapat terlihat dari sisi penawaran dan sisi permintaan. Dari penawaran, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak UMKM mengalami kekurangan tenaga kerja; karena alasan menjaga kesehatan pekerja dan adanya pemberlakuan pembatasan sosial. Sedangkan dari sisi permintaan yaitu menurunnya daya beli masyarakat. Hal ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku UMKM di Indonesia untuk menopang dan membantu pemulihan perekonomian baik dalam skala mikro maupun makro. Hal ini menyebabkan omset pelaku UMKM menurun secara drastis, dan pemilik UMKM sebagian terpaksa merumahkan pekerja atau karyawannnya, karena pemasukan yang tidak mampu menutupi upah pekerja. 

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) adalah sektor ekonomi mikro yang langsung berhadapan di dalam masyarakat, utamanya masyarakat dalam skala perekonomian menengah ke bawah. Pandemi Covid-19 ini memberi kesadaran kepada masyarakat bahwa UMKM ialah salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak salah jika kemudian UMKM menjadi salah satu harapan besar dalam pemulihan sistem perekonomian masyarakat, atau bahkan sistem perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan berapa kebijakan yang bisa menumbuhkan kembali ekosistem UMKM.

Adapun kebijakan yang bisa dijalankan untuk menstimulus UMKM yaitu:

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

UMKM memerlukan dukungan kuat dari pemerintah terutama soal akses pembiayaan dan memperkuat permodalan.  Untuk itu, usaha pemerintah dalam memajukan UMKM adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Adapun biaya jasa (suku bunga) atas kredit/pembiayaan modal kerja disubsidi oleh pemerintah. Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sehingga suku bunga KUR 3% berlanjut hingga akhir Juni 2022.

Pemberian Insentif Pajak

Kebijakan lain pemerintah dalam mendukung UMKM yaitu insentif pajak. Menurut Winardi (2011) Insentif pajak (tax incentive) merupakan bentuk penawaran dari pemerintah, malalui pemanfaat pajak, dalam kegiatan tertentu, seperti kontribusi uang atau harta untuk kegiatan yang berkualitas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM akan diberikan permanen sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Semula, pembebasan pajak tarif PPh final 0,5 persen diberikan dalam rangka membantu UMKM selama pandemi Covid-19 dalam PMK Nomor 3 Tahun 2020.

Mengadakan Program Kewirausahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun