Mohon tunggu...
Syandhika FirmansyahPutra
Syandhika FirmansyahPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mhasiswa baru di UNAIR

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS (Pro)

20 Agustus 2023   23:15 Diperbarui: 20 Agustus 2023   23:25 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan. Salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada suatu ketika dimana menjadi bulan yang berat bagi Pemerintah Indonesia, lebih tepatnya Badan Penyelenggaraan Kesehatan Sosial(BPJS). Pasalnya, pada bulan tersebut iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan yang menimbulkan opini pro dari pemerintah maupun masyarakat, hingga muncul isu BPJS menyengsarakan yang sempat viral di media sosial.

Melalui BPJS pemerintah menjelaskan bahwa adanya kenaikan iuran JKN untuk menutupi difisit keuangan BPJS yang terus meningkat. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tingginya nominal defisit yang dialami oleh BPJS. Pertama yaitu, premi atau iuran yang ditetapkan oleh pemerintah teryata tidak sesuai dengan hitungan. Sebagai contoh, untuk kelas II besar iurannya sebesar Rp. 51.000/bulan, padahal seharusnya Rp. 73.000/bulan. Sehingga pada kelas II saja, pemerintah harus mensubsidi sebesar Rp. 14.000, belum lagi pada kelas yang lain. Kedua yaitu, penerapan konsep “gotong royong” yang diusung BPJS Kesehatan, belum berjalan sepenuhnya. Karena fakta dilapangan menyebutkan bahwa masih banyak peserta mandiri yang membayar iuran hanya pada saat sakit saja dan selanjutnya menunggak. Maksud dari konsep “gotong royong” yaitu peserta JKN yang mampu, memberikan subsidi kepada peserta yang kurang mampu, dengan kata lain biasa disebut subsidi silang. Selain itu, masih terdapat beberapa faktor lain, seperti yang dilansir dari detik.com, bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapatkan temuan terkait data peserta JKN yang bermasalah, perusahaan yang memanipulasi gaji karyawan, potensi penyalahgunaan regulasi dengan memberikan pelayanan rumah sakit lebih rendah dari seharusnya, dll.

Hasil survei kepada peserta BPJS kelas I dan II terkait tanggapan mereka terhadap kenaikan nominal iuran JKN, sebagian besar menyebutkan bahwa tidak ada rasa keberatan atas kenaikan tersebut, asalkan juga diimbangi dengan peningkatan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan. Sebagian dari mereka juga merasa bertanggungjawab dengan konsep “gotong royong” yang diusung BPJS, sehingga mereka tidak merasa keberatan dengan tujuan untuk saling membantu antar peserta JKN. Karena itu, masyarakat mampu didorong jadi peserta asuransi kesehatan swasta yang mendanai manfaat di atas pelayanan dasar. Sementara anggota BPJS yang tak mampu (PBI APBN) yang sakit di atas pelayanan dasar akan didanai BPJS sesuai kapasitas keuangan pemerintah pusat (APBN) dan daerah (APBD).Dengan demikian, dana pemerintah untuk masyarakat tak mampu terjaga untuk PBI sesuai amanah UUD 1945. Di samping itu, ada tambahan dana kesehatan dari asuransi kesehatan swasta di luar BPJS untuk membayar biaya kesehatan di atas layanan dasar. Dengan sistem ini, risiko kegagalan BPJS membayar manfaat medis yang dijanjikan kepada lembaga pelayanan kesehatan bisa lebih dikendalikan. Hasilnya, keberlangsungan pelayanan kesehatan dalam sistem JKN yang bermutu dan adil.

Refrensi :

https://news.unair.ac.id/2019/12/03/pro-kontra-kenaikan-iuran-jaminan-kesehatan-nasional/?lang=id

https://kalbarprov.go.id/berita/bpjs-sangat-bermanfaat-bagi-masyarakat-terutama-yang-kurang-mampu.html

https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/iuran-bpjs-kesehatan-tidak-pantas-naik-masyarakat-menjadi-pihak-yang-harus-menanggung-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun