Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tahun, tepatnya setiap 23 Juli, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.Â
Dalam artikel "Mencari Jejak Hari Anak" sebuah tulisan dari Budi Setiyono di Historia.id (22 Juli 2018), menjabarkan bahwa perumusan terkait penetapan peringatan Hari Anak Nasional setidaknya mengalami beberapa kali pergantian dan perubahan, mulai dari masa orde lama hingga orde baru.
Peringatan Hari Anak Nasional sendiri merupakan sebuah gagasan dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani), sebuah federasi dari organisasi-organisasi perempuan. Gagasan ini merupakan bentuk dalam mewujudkan kesejahteraan anak.
Hari Anak Nasional (HAN) Dan Darurat Perlindungan Terhadap Anak
Jika kita menilisik kembali di beberapa tahun terakhir hingga saat ini, setidaknya kekerasan terhadap anak selalu menjadi salah satu bagian yang tak terpisahkan dalam perbincangan masyarakat Indonesia.Â
Sebut saja kekerasan seperti, bullying (penindasan/risak), perundungan, eksploitasi anak, pernikahan anak dibawah umur, perdagangan anak, hingga kekerasan seksual dan lainnya, adalah gambaran umum bagaimana kekerasan terhadap anak di Indonesia terus terjadi, dan menjadi parasit yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak Indonesia ke depan.
Berdasarkan ringkasan data dari Kementerian PPPA RI dalam laman SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), mencatat bahwa terhitung dari tanggal 1 Januari 2022 hingga saat ini (real time) ada sekitar 12.938 kasus kekerasan terjadi terhadap anak.Â
Data ini naik dari laporan data tahun 2021 yakni 11.952 kasus. Dalam rinciannya, Korban menurut Kelompok Umur yakni, usia 13-17 tahun merupakan yang tertinggi dengan 31,4 persen.Â
Sedangkan, untuk Korban Menurut Kelamin yakni, adalah perempuan dengan 79,4 persen, dan laki-laki sebesar 20,6 persen. Korban menurut Status Usia yakni, Anak sebesar 56,5 persen, dan Dewasa 43,5 persen.
Data tersebut tentu telah menandakan bahwa masih ada kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak anak Indonesia, salah satunya adalah hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan dilindungi oleh negara dari kekerasan, sebagaimana yang telah diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2002 / UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.