Surabaya, 7 Desember 2024- Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan program kerja Klinik Bantuan Hukum Waris di RW 04 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.Â
Adanya Klinik Bantuan Hukum waris ini memiliki tujuan yang sangat penting dalam memberikan layanan kepada warga Babatan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan warisan, salah satu alasan utama kami selaku mahasiswa KKN MBKM memberikan layanan hukum yang terjagkau untuk warga Babatan ialah untuk warga yang tidak mampu dalam membayar atau konsultasi kepada pengacara dalam penyelesaian masalah mereka.Â
Kegiatan dalam Klinik Bantuan Hukum Waris ini dihadiri oleh narasumber hebat yaitu Bapak Dipo Wahjoeono, S.H., M.Hum., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang memang ahli dalam hukum waris. Permasalahan waris sering kali memicu sengketa dan ketidakpastian di kalangan ahli waris atau keluarga, sehingga kami mengadakan program kerja ini untuk memberikan solusi yang lebih mudah, terjangkau, dan adil.
Salah satu alasan utama dalam memberikan layanan ini karena salah satu permasalahan hukum yang paling sering terjadi, contohnya seperti ketika pembagian warisan tidak sesuai dengan kehendak almarhum atau ada ahli waris yang merasa tidak mendapatkan bagian yang adil, selain itu juga banyak orang tidak mengetahui prosedur hukum yang tepat dalam mengurus pembagian warsan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hukum waris, peraturan yang berlaku, dan cara-cara mengurus administrasi warisan secara sah.
Klinik bantuan hukum tentang waris juga berfungsi untuk memberikan edukasi tentang hak-hak waris, bagaimana proses pembagian warisan yang sah, dan cara menyelesaikan masalah warsan secara legal.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H