Surabaya, 7 Desember 2024- Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan acara Klinik Bantuan Hukum Pertanahan di RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.Â
Acara ini bertujuan agar permasalahan warga dapat terselesaikan dengan jelas, benar, dan sah.
Permasalahan yang sering terjadi di warga Babatan yaitu ketidak jelasan status tanah, sengketa tanah, penyalahgunaan aset tanah oleh ooknum, peralihan tanah yang tidak sah, dan tumpang tindih penguasaan tanah. Dengan adanya program kerja klinik bantuan hukum ini untuk memberikan akses atau layanan secara gratis untuk warga Babatan yang tidak mampu untuk membayar pengacara dalam menyelesaikan masalah pertanahan mereka.Â
Selain itu juga klinik bantuan hukum pertanahan juga berperan sangat penting dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi atau konsultasi, tanpa perlu melalui proses pengadilan yang begitu sangat lama dalam penyelesaian dan juga mahal.
Narasumber Klinik Bantuan Hukum Pertanahan diambil dari dosen Universitas 17 Agustus 1945 dari Fakultas Hukum yaitu Bapak I Gde andy Satria, S.H., M.H. yang ahli dalam bidang pertanahan. Sesi Konsultasi ini sangat membantu untuk warga Babatan, karena warga dapat solusi secara langsung sesuai dengan apa permasalahan mereka.
Dalam hal ini kami selaku mahasiswa KKN MBKM Â dengan mengadakan program kerja Klinik Bantuan Hukum Peratanahan warga dapat menyelesaikan dan teredukasi langsung mengenai banyak hal penting dalam pertanahan, dan juga warga Babatan RW 04 bisa lebih paham dalam pertanahan dan mengetahui cara penyelesaian masalah-masalah pertanahan dengan tepat dan susai aturan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H