Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada setiap individu sejak mereka lahir secara takdir yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, yang tidak dapat diganggu gugat. Keberadaanya tidak dapat diambil, wajib dihormati oleh manusia lain. Negara Indonesia wajib memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia pada setiap warganya. Negara hukum adalah negara yang berlandaskan pada kedaulatan. Negara adalah subjek hukum, maka jika bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena melanggar hukum.
Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri negara hukum. Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum sesuai dengan bunyi Undang-undang pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu yang tidak bisa diganggu gugat dan tidak bisa dirampas keberadaannya.Â
Pengertian HAMÂ
Pengertian HAM menurut Jan Materson  dalam ungkapan yaitu "Human rights could be generally defines as those rights which are inherent in our mature and without which we can not live as human being" (HAM adalah hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia).  Oleh sebab sifatnya yang dasar dan pokok HAM sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun, bahkan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk memperkosanya. Dengan kata lain, HAM perlu mendapat perlindungan jaminan oleh negara atau pemerintah.Â
HAM merupakan kodrat yang melekat dalam diri setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan ke dunia. Rosevelt mengemukakan bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan (the four freedoms), yaitu :Â
a. Kebebasan untuk berbicara (freedom of speech)Â
b. Kebebasan untuk beragama (freedom of religi)
c. Kebebasan dari rasa takut (freedom for fear)
d. Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want). Â
Dasar negara kita Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan aspek sosialis (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan Pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.Â
Sejarah Perkembangan HAM