Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peranan yang krusial dalam perekonomian Indonesia. Selain menciptakan banyak lapangan kerja, sektor ini juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) negara. Namun, pelaku UMKM sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses pembiayaan, terutama di tengah perkembangan era digital yang pesat. Di sinilah perbankan syariah muncul sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menawarkan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
Perbankan syariah beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip yang menghindari praktik riba dan mendorong sistem bagi hasil yang adil. Dalam konteks pembiayaan untuk UMKM, bank syariah menyediakan berbagai produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha. Contohnya, akad Murabahah dan Mudharabah menjadi pilihan populer bagi UMKM untuk mendapatkan modal tanpa terjebak dalam praktik riba. Dengan adanya produk-produk ini, pelaku UMKM dapat mengakses modal yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka.
Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam cara transaksi keuangan dilakukan. Bank syariah memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan mereka kepada UMKM. Melalui aplikasi mobile banking dan platform e-commerce, pelaku UMKM dapat dengan mudah mengajukan permohonan pembiayaan, melakukan transaksi, dan mengelola keuangan mereka secara efisien. Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan pembiayaan tetapi juga meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi.
Meskipun perbankan syariah menawarkan banyak keuntungan, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah di kalangan pelaku UMKM. Banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami bagaimana akad syariah berfungsi dan manfaatnya dibandingkan dengan sistem konvensional. Selain itu, infrastruktur digital yang belum merata di seluruh Indonesia juga menjadi hambatan bagi sebagian UMKM untuk mengakses layanan perbankan syariah.
Untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan UMKM melalui perbankan syariah, diperlukan strategi yang menyeluruh. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain: menyelenggarakan program edukasi bagi pelaku UMKM mengenai prinsip-prinsip syariah serta cara menggunakan layanan perbankan syariah; mendorong investasi dalam pengembangan infrastruktur digital agar semua pelaku UMKM dapat mengakses layanan perbankan dengan lebih mudah; serta menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan perbankan syariah kepada UMKM di daerah terpencil.
Perbankan syariah memiliki potensi besar untuk mendukung pertumbuhan UMKM di era digital. Dengan menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan memanfaatkan teknologi digital, bank syariah dapat membantu UMKM mengatasi tantangan dalam akses pembiayaan. Namun, untuk mencapai potensi ini secara maksimal, diperlukan kolaborasi dari semua pihak untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha serta memperkuat infrastruktur digital. Dengan demikian, kontribusi perbankan syariah terhadap pengembangan UMKM akan semakin signifikan, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
Referensi :
1. Dewi Riza Lisvi Vahlevi, M.EI (2023). Tantangan Dan Strategi Implementasi Akad Syariah Untuk Pembiayaan UMKM di Era Digital. Jurnal Ekonomi Syariah.
2. Rizky Andrea (2023). Pendayagunaan Dana Sosial Bank Syariah Melalui Platform Financial Technology untuk Pemberdayaan UMKM. Jurnal Media Akademik.
3. Suganda et al. (2023). Strategi Marketing Bank Syariah di Era Digital. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis.
Artikel ini tulis oleh : Seviylia Putri Ardani Mahasiswi D4 Perbankan dan Keuangan, Universitas Airlangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H