Mohon tunggu...
SeverinoLH
SeverinoLH Mohon Tunggu... Freelancer - Active Talker

Digital Media Strategy

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Saya Bingung dengan SPBU

16 November 2019   16:59 Diperbarui: 16 November 2019   17:01 1165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukanlah suatu yang asing bagi kita, terkhusus warga urban. Tempat yang cukup sering kita singgahi untuk mengisi bahan bakar kendaraan kita. Dalam waktu satu pekan saja kita bisa beberapa kali pergi ke SPBU. 

SPBU merupakan salah satu tempat yang memiliki level bahaya tinggi, mengingat SPBU dipenuhi dengan berbagai zat (bahan bakar) yang dapat memicu api, kebakaran, hingga ledakan. Karenanya ada sejumlah aturan atau larangan yang berlaku di SPBU. Apa saja larangan itu?

Di SPBU kita tidak diperbolehkan merokok ataupun menyalakan api. Uap dari bahan bakar yang berasal dari penampungan bisa saja tersulut oleh bara pada rokok dan api dari korek yang dinyalakan. Sehingga jelas dalam radius tertentu tidak diperkenankan adanya rokok atau api yang menyala. Di SPBU kita juga dilarang memotret. Hal yang dikhawatirkan adalah terjadinya hubungan arus pendek dari pengoperasian kamera yang bisa saja memicu arus pendek pada aliran listrik di sekitar SPBU, lantas memicu percikan api.

Kita juga dilarang mengoperasikan telepon genggam selama berada di area SPBU, bahkan bila perlu dinonaktifkan dulu. Alasannya kurang lebih sama dengan larangan memotret. Gelombang elektromagnetik dikhawatirkan dapat memicu hubungan arus pendek pada jaringan listrik hingga mesin kendaraan, alhasil memicu api. 

Namun, saya merasa bingung dengan fitur pembayaran yang ada di SPBU. Umumnya pembayaran kita lakukan dengan cash atau tunai. Namun, ada metode pembayaran dengan mobile payment atau m-payment. Metode pembayaran tersebut adalah metode pembayaran dengan menggunakan perangkat telepon genggam kita, yang mana menggunakan aplikasi dari m-payment yang bersangkutan, karena kita perlu melakukan scan pada QR-Code yang ada. Tentunya jaringan nirkabel akan terjadi (aktif) dalam proses transaksi ini. Lantas, bukankah hal itu justru kontradiksi dengan salah satu larangan pada paragraf di atas? 

Meski pembayaran dengan m-payment  sering ada promo cashback, hingga saat ini saya pribadi lebih tetap memilih pembayaran dengan cara tunai saja. Apalagi beberapa tayangan kejadian di luar negeri yang menampilkan kecelakaan (kebakaran, ledakan) yang terjadi di SPBU akibat beberapa larangan yang diabaikan. Tentunya, pihak SPBU perlu memberi penjelasan terkait apa yang saya bingungkan dan khawatirkan ini. Bukan hanya untuk saya, tetapi juga kepada publik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun