Bandung Airshow 2017: Bangkitkah General AviationIndonesia?
Â
Setelah sempat vacuumbeberapa tahun, akhirnya Bandung Airshow kembali mengadakan perhelatannya selama empat hari mulai dari tanggal 9 - 12 November 2017. Sukses acara ditentukan pada hari minggu ketika eventpenerbangan tersebut selesai dengan zero accidentdimana dua kali eventsebelumnya terjadi beberapa insiden sebagai pelajaran berharga bagi dunia General AviationIndonesia.
Menarik, acara yang diselenggarakan di Bandara Husein Sastranegara ini menampilkan beberapa atraksi demo udara dan static showserta beberapa kegiatan pembinaan potensi dirgantara lainnya. Terlebih ketika acara yang di dominasi oleh penerbangan militer tersebut menampilkan atraksi aerobatic dari pesawat registrasi sipil PK RTZ dan PK SEH yang masing-masing dikemudikan oleh Capt Novyanto dan Capt Eris.
Kedua pesawat yang diterbang secara apik dan presisi tersebut tampil memukau dan mendapatkan sambutan yang baik dari seluruh masyarakat Bandung pada khususnya.
Aerobatic dalam dunia penerbangan sipil sangat sedikit sekali dilakukan dan menjadi bagian dari General Aviationdimana kegiatan- kegiatannya masih sedikit mendapatkan perhatian dari berbagai pihak baik para penggelut dunia penerbangan dan pemerintah.
Sejatinya, dunia penerbangan General Aviationbisa menjadi salah satu solusi penyaluran tenaga kerja penerbang yang belum bekerja jika saja General Aviationini didukung oleh regulasi yang mendukung dan menarik bagi penggerak investasi dalam dan luar negeri.
Salah satunya adalah, ketika seseorang ingin berinvestasi dibidang General Aviation ini untuk memasukkan pesawat dari luar ke dalam negeri harus dikenakan pajak PPNBM yang lumayan fantastis bahkan hampir dua kali lipat dari harga pesawat sesungguhnya. Disadari atau tidak, memang pajak tersebut adalah sumber pemasukan Negara, namun dengan jumlah yang pantas tentunya akan membangkitkan iklim investasi di dunia penerbangan umum itu sendiri.
Ketika iklim investasi menjadi menarik, otomatis investor dapat berinvestasi dengan baik dan membuka lapangan pekerjaan di dunia penerbangan Indonesia dimana hasilnya akan kembali ke Negara pula.
Selain itu, contoh lainnya adalah, masih kurangnya pengembangan seaplanes operation di Indonesia yang notabene sebagai Negara kepulauan dengan lautan yang sangat luas. Ternyata sebuah pesawat amfibi tidak dapat melakukan pendaratan di air "any open water area" layaknya helikopter yang bisa mendarat di lapangan dalam kondisi dan situasi tertentu.
Suatu saat dengan dukungan regulasi yang baik dari pemerintah, diharapkan dapat dibedakan perlakuan untuk pesawat amfibi layalnya kapal laut ketika mendarat di air dan kembali masuk dalam regulasi pesawat ketika lepas landas. Sehingga tidaklah perlu registrasi Bandar Udara dibutuhkan lagi untuk pendaratan pesawat amfibi di air.