Mohon tunggu...
seva ryandini
seva ryandini Mohon Tunggu... Lainnya - Siswi

Tertarik pada topik hiburan dan humor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Boycott termasuk Hak atau Kewajiban?

13 November 2023   13:02 Diperbarui: 13 November 2023   13:02 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini sedang ramai pemboikotan terhadap brand-brand besar karena konflik Israel vs Palestina. Dampaknya brand-brand tersebut mengalami kerugian yang sangat besar. Namun apa arti dari boikot? Sejak kapan boikot diterapkan? Bagaimana cara boikot bekerja? Dan bagaimana cara melakukan boikot yang benar? 

Boikot atau Boycott adalah tindakan protes dengan cara berhenti membeli dan menggunakan barang atau jasa suatu perusahaan atau negara. Tujuannya agar menimbulkan kerugian, menunjukkan kemarahan dan memaksa agar target yang dituju mengubah hal yang tidak disukai. Pada tahun 1880, Charles Stewart Parnell mempopulerkan istilah boikot selama agitasi tanah Irlandia untuk memprotes tingginya harga sewa dan penggusuran tanah. Istilah boikot diciptakan setelah penyewa Irlandia mengikuti kode etik yang disarankan Parnell dan secara efektif mengucilkan manajer perkebunan Inggris, Charles Cunningham Boycott . 

Dahulu boikot sering digunakan oleh buruh untuk menaikkan gaji dan memperbaiki sistem kerja agar lebih memuliakan sesama manusia. 

Saat melakukan boikot, sejumlah massa akan berhenti berlangganan pada suatu brand atau jasa perusahaan, dengan begitu tidak ada income yang datang ke perusahaan dan mengalami kerugian. Apalagi jika massa yang mengikuti kegiatan boikot berjumlah besar. Massa mengharapkan perubahan sikap atau perbaikan manajemen dari perusahaan yang di targetkan. Mau tidak mau, perusahaan akan mengubah hal yang menjadi faktor boikoting seperti yang diinginkan massa. 

Apakah boycott selalu efektif? Tentu tidak. Kita perlu cara yang benar untuk melakukan pemboikotan. Salah satunya seperti menyetujui untuk memboikot satu brand secara besar-besaran. Untuk itu tujuan dan kesadaran dari massa sangat dibutuhkan saat melakukan boycott. Dalam kasus akhir-akhir ini, kita menginginkan boikot besar-besaran terhadap produk buatan Israel dan produk pro Israel. Hal ini agak sulit dilakukan karena jumlah produk yang banyak, tetapi upaya masyarakat menarik perhatian massa dan berhasil merusak reputasi serta citra dari produk tersebut, dengan begitu dapat dikatakan berhasil.

Bagaimanapun juga, boycott merupakan bentuk ekspresi protes secara damai dan dilakukan sukarela oleh masyarakat yang menginginkan. Tidak ada paksaan dalam melakukan boycott.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun