Jadi sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga Negara Indonesia tanpa membeda-bedakan status sosial, ekonomi, agama, ras, dan gender. Solusi untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas yaitu dengan adanya pemerataan pendidikan yang dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berkompeten, berkualitas, berdaya saing, unggul, dan berkarakter.Â
Sehingga dapat berpartisipasi dalam memajukan negara, bermanfaat bagi sesama manusia dan pada lingkungan sekitar serta dapat mendorong tegaknya masyarakat Indonesia yang berdasar pada nilai-nilai Pancasila.
Upaya pemerintah Indonesia dalam melakukan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu melalui program zonasi sekolah.
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 yang kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang mengatur tentang program zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru.
Selama ini terdapat ketimpangan antara sekolah yang dianggap sebagai sekolah favorit dan sekolah tidak favorit.Â
Ada  sekolah yang hanya menampung pelajar dengan prestasi yang tergolong tinggi dan berlatar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik serta terdapat juga sekolah yang didominasi oleh pelajar dengan prestasi yang tergolong rendah dan umumnya berlatar belakang dari keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang kurang baik atau tidak mampu.Â
Selain itu terdapat juga peristiwa yang menyebabkan pelajar tidak bisa menikmati pendidikan yang dekat dengan rumahnya karena faktor prestasinya yang tidak mendukung. Tentu saja hal tersebut dinilai tidak benar dan dirasa tidak tepat sehingga pemerintah tergerak untuk segera memutus rantai peristiwa tersebut.Â
Untuk itu program zonasi merupakan salah satu kebijakan yang harus ditempuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghadirkan pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional yang membutuhkan dukungan dari semua pihak. Program zonasi dirasa dapat mempercepat pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan.
Selain itu pemerintah Indonesia dalam melakukan pemerataan pendidikan juga terus menggerakkan berbagai program lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).Â
Program ini telah dilaksanakan pemerintah sejak 3 November 2014 yang merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga kurang mampu : pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.Â
Pemerintah terus meningkatkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Bahkan Pemerintah juga terus menggerakkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah dijalankan sejak tahun 2005.Â