Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Jenis usaha ekonomi produktif skala desa yang dibiayai oleh APBDes. Lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah Menjadi UU Desa Nomor 3 tahun 2024 merupakan pondasi utama suatu Desa dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan desa.Â
BUMDes selalu menjadi titik tekan dalam peraturan menteri desa tentang penggunaan Dana Desa dalam setiap tahunnya. Dimana Dana Desa menjadi kekuatan modal kapital bagi desa untuk membangun usaha produktif skala desa.Â
Jika kepala Desa bisa menangkap dan memanfaatkan peluang kebijakan ini, maka suatu Desa dengan cepat mengalami tingkat kesejahteraan dari aspek Pendapatan Asli Desa (PADes), dengannya banyak kegiatan pemberdayaan dan pembangunan bisa dibiayai secara mandiri oleh Desa. Â
Namun pada realitanya masih banyak BUMDes yang tidak aktif atau gagal dalam membangun dan mengelola usaha, lantas bagaimana seharusnya? Berikut tips dan strategi Sukses pengelolaan BUMDes
1. Memilih Jenis Usaha
Pemilihan jenis atau unit usaha BUMDes merupakan langkah awal yang sangat determinan terhadap suksesnya BUMDes. Maka pastikan usaha yang dijalankan merupakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat ( baik lokal maupun regional, nasional bahkan global). Sehingga ada transaksi yang berjalan secara kontinyu.Â
Perumusan dan penentuan jenis usaha ini dapat dilakukan melalui Kajian usaha yang bisa dilakukan melalui survei, analisis pasar dan ketersediaan sumber daya produk. Kepala Desa bisa membentuk Tim perumus BUMDes melalui musdes khusus. Jenis usaha yang dijalankan setidaknya memenuhi unsur sebagai berikutÂ
a. Dibutuhkan masyarakat
unit usaha yang dijalankan merupakan produk (barang dan jasa) yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Atau kebutuhan masyarakat luas sesuai dengan peta potensi pemasaran.
b. Berpotensi Menghasilkan omzet harianÂ
omzet usaha yang cepat merupakan nafas utama suatu usaha ekonomi. Setidaknya dalam setiap hari ada transaksi penjualan, yang darinya menghasilkan profit, meskipun kecil yang dapat dimanfaatkan untuk operasional harian. Sehingga operasional BUMDes dan terjaga dan tidak kolaps.
c. Tidak ada benturan kepentingan warga lokalÂ
hadirnya BUMDes bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka idealnya usaha yang dijalankan tidak menggangu usaha yang sudah dijalankan oleh warga.Â
Jika pun ada kesamaan usaha maka BUMDes bisa melakukan kolaborasi yang disepakati bersama, misalnya BUMDes berperan sebagai agen pemasaran produk lokal.
d. Memiliki potensi keberlanjutanÂ
seperti dijelaskan, bahwa usaha BUMDes merupakan penopang pertumbuhan ekonomi warga, sehingga usaha yang dijalankan harus mampu berjalan secara berkelanjutan atau jangka panjangÂ
2. Ketersediaan SDM Pengelola yang mumpuni
Sumber Daya Manusia pengelola merupakan faktor penting dalam menjalankan Program Kerja usaha BUMDes, sehingga dalam rekrutmen pengelola mulai dari direktur, sekretaris dan Pengelola unit harus benar-benar SDM yang sudah terlatih dan memiliki integritas tinggi.
 Sehingga mampu membawa usaha BUMDes mencapai derajat sukses. Selain itu diperlukan peningkatan kapasitas pengelola agar bisa meningkatkan produktivitas lembaga.
3. Manajemen Yang Profesional
Nah disini yang sering menjadi problem utama suatu BUMDes mengalami kegagalan atau stagnasi usaha. Manajemen memiliki peran dasar dalam pengelolaan usaha. Baik manajemen SDM, manajemen keuangan dan manajemen pemasaran.Â
Tanpa manajemen yang profesional BUMDes akan mengalami stagnasi bahkan kepailitan. Â Setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi parameter manajemen dalam pengelolaan BUMDes:
a. Profesionalitas
- artinya bahwa setiap jabatan kepengurusan memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada overlap atau tumpang tindih tupoksi. Pastikan setiap jabatan kepengurusan memiliki dan menjalankan anggaran rumah tangga yang telah ditetapkan.Â
- Agar bisa profesional, setiap jabatan kepengurusan memiliki hak atas jasa yang diberikan, seperti pemberian honorarium atau gaji yang telah disepakati dalam Anggaran Rumah Tangga ART. Hal ini bertujuan memperkuat motivasi dan semangat kerja yang berdampak pada keberlanjutan lembaga.
- Selain itu, bila diperlukan BUMDes bisa membuat peraturan adanya sanksi bagi pengelola yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dimaksudkan agar pengelola memahami konsekuensi jika melakukan pelanggaran.
4. Dukungan Permodalan Dan Sarana prasarana
sudah menjadi keniscayaan, bahwa ketika BUMDes didirikan harus tersedia sarana dan prasarana pendukung sebagai pusat operasional usaha. Dana Desa memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi desa untuk membangun dan mengembangkan BUMDes. Mulai dari Infrastruktur hingga sarana pendukung lainnya. Setidaknya ada beberapa jenis Permodalan BUMDes yang bisa disediakan oleh pemerintah desa, yakni:
a. Kantor atau gedung operasional
Pemerintah desa dapat membangun kantor atau gedung BUMDes dengan menggunakan Dana Desa, kemudian diserahkan kepada BUMDes sebagai modal usaha.
b. Modal Keuangan
Setelah BUMDes didirikan kepala Desa melalui musyawarah Desa menyepakati Penyertaan modal Keuangan kepada BUMDes sesuai kemampuan dan kesepakatan musyawarah Desa.
c. Permodalan prasarana lainnya
selain dua hal diatas, BUMDes bisa melengkapi kebutuhan prasarana Dengan menggunakan Dana penyertaan modal untuk membeli kebutuhan. Seperti, alat tulis kantor/ATK, meubelair dan lain sebagainya.