Mohon tunggu...
Setyo Haryono
Setyo Haryono Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Pegiat Literas | Fasilitator Pemberdayaan | Pemerhati Pendidikan

Filsafat adalah kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Membangun Kekuatan Ekonomi Desa Melalui BUMDes, Upaya Strategis dan Teknis Pengembangan BUMDes

7 Juli 2024   20:22 Diperbarui: 8 Juli 2024   07:31 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu Unit usaha Wisata air BUMDes "Tirta Mandiri" Umbul kecamatan Ponggok Klaten / dokpri

Desa sebagai satu kesatuan wilayah administrasi yang berada di level paling bawah dalam struktur pemerintahan,  memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan tata kelola dan kedaulatan negara. Hal itu disebabkan Desa merupakan penopang kekuatan sumberdaya dan geografis Nusantara.

Maka jika Desa itu kuat maka negara akan kuat dan tangguh. Oleh karenanya Desa melalui pemerintah desa mampu mengidentifikasi seluruh potensi dan masalah yang dihadapi, sebagai landasan penyusunan rencana strategis pembangunan Desa. Salah satunya dengan membangun dan menguatkan pertumbuhan ekonomi berskala desa melalui BUMDes 

Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) merupakan bentuk usaha mandiri pemerintah desa Dengan tujuan untuk menopang kemandirian Desa dari sisi ekonomi. Layaknya Badan Usaha pemerintah seperti BUMN dan BUMD, maka BUMDes dikelola secara profesional, mandiri dan penuh tanggung jawab.

SEJARAH SINGKAT BUMDES

BUMDes mulai digagas dan diberlakukan sejak terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Namun pada praktiknya, BUMDes masih terhambat oleh terbatasnya permodalan.

Kemudian sejak lahirnya UU Desa atau UU Nomor 6 tahun 2014 Badan Usaha Milik Desa mendapatkan alokasi anggaran yang luas lewat Dana Desa . 

Tidak hanya itu, melalui PP No. 11 tahun 2021 tentang BUMDes memberi ruang dan peluang yang luas untuk pengembangan BUMDes berupa Badan hukum. Lewat badan hukum BUMDes maka usaha yang dijalankan bisa melakukan inovasi dan ekspansi unit usaha. 

PERAN BUMDes Terhadap PADes

Salah satu sumber pendapatan Asli Desa ( PADes) adalah dari hasil usaha Desa yang dikelola oleh BUMDes. dengan BUMDes setiap desa berpotensi untuk mendapatkan PADes sebesar-besarnya., yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas hidup warga Desa dari semua aspek. 

Sebagai contoh BUMDes Tirta Mandiri Desa umbul kecamatan Ponggok Kabupaten Klaten dengan unit usaha Pengelola sumber daya air. Dalam setahun mampu memberikan PADes sampai 4-7 Milyar setahun, tergantung besaran keuntungan usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun