Mohon tunggu...
setyaharis15
setyaharis15 Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

#GerakanAngkutanResmi

22 September 2015   14:55 Diperbarui: 22 September 2015   14:55 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transportasi merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, bisnis jasa transportasi mulai hadir di kalangan masyarakat dalam berbagai jenis, jalur dan tipe. Transportasi umum, khususnya taksi, resmi berdasarkan peraturan yang berlaku memiliki sistem tarif, unit kendaraan khusus, dan jalur tertentu yang sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia. 

Sebagai Warga Negara Indonesia yang mengabdi pada bangsa, bukan hal yang perlu dipertanyakan lagi untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Perizinan yang seharusnya berlaku bagi semua bisnis transportasi tetapi tidak dipatuhi oleh beberapa oknum, sudah pasti akan merugikan pihak yang berbisnis jujur dan memiliki legalitas pemerintah.

Jasa transportasi notabennya memiliki unit kendaraan khusus yang sebagaimana mestinya seperti angkot, bus antarkota (kopaja, patas, metromini, dsb) dan bukan sembarang kendaraan bisa dijadikan menjadi salah satu jenis jasa transportasi. Seperti halnya pada taksi resmi yang berada di Indonesia, memiliki atribut khusus seperti logo taksi,mahkota, nomor pintu, serta tarif dan argo taksi yang diatur oleh Organda.

Pembayaran pada jasa transportasi juga memiliki lalu lintas keuangan dalam negeri yang sah dan sudah diatur berdasarkan undang-undang. Dimana hal tersebut sebagai jaminan keamanan uang masyarakat yang berpindah dan untuk menghindari oknum tanpa badan hukum atau tanpa adanya partner lokal yang berbadan hukum. 

Keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas utama sebagai jasa transportasi, yang seharusnya dapat dipertanggung jawabkan secara resmi dan legal. 

Adanya perusahaan teknologi yang mengaku dapat menyediakan jasa transportasi umum tanpa mematuhi peraturan yang berlaku memberikan dampak NEGATIF terhadap perkembangan industri angkutan umum di Indonesia. Oleh karena itu, mari kita pertahankan jasa transportasi lokal dan legal yang telah diresmikan oleh Pemerintah Indonesia dan mematuhi peraturan yang telah diatur sebagaimana mestinya tanpa merugikan pihak lainnya.

#GerakanAngkutanResmi

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun