Polda Metro Jaya akan menertibkan transportasi umum yang tidak memiliki izin untuk beroperasi di Ibukota Jakarta. Di antara transportasi ilegal itu ialah Taksi Uber. Banyak aturan yang dilanggar, sehingga dapat merugikan transportasi yang legal.
Polda Metro Jaya saat ini berhasil menyita 30 unit Taksi Uber. Menurut Tito, kehadiran transpotasi Uber bisa mendapatkan pelanggaran. Dasar hukum penertiban transportasi ilegal tersebut mengacu UU Nomor 22 tahun 2009, PP Nomor 74 tahun 2014 dan KM Nomor 35 tahun 2003.
Hal ini sangat merugikan terhadap transpotasi lain yang dengan resmi menjadi transportasi legal, khusnya yang beroperasi di wilayah hukum Ibukota. Taksi Uber melakukan banyak pelanggaran hukum sehingga merugikan taksi legal. Taksi Uber tidak mengikuti aturan perundangan-undangan yang ada seperti mengurus perizinan. Keberadaan taksi Uber kini, lanjut dia, membuat persaingan dengan perusahaan taksi lain tidak sehat.Â
Tarif uber memang lebih murah karena tidak membayar pajak dan juga tidak adanya perizinan membuka usaha. Mohon Bapak Ibu Pemerintah tindak hal ini lebih lanjut dengan sangat tegas. Kasihan dong angkutan resmi yang berbadan hukum, ini sama saja tidak adil.
Â
#GerakanAngkutanResmi
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI