Persidangan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di asrama sabhara polda sumatera utara 3 bulan lalu, senin siang mulai digelar di pengadilan negeri medan. Dalam persidangan, terdakwa briptu ikhsan fuadi/ terancam 5 tahun penjara setelah jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis/ karena perbuatannya telah menyebabkan kematian rekan seprofesinya briptu leonardus sitanggang.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum maswarni, di hadapan majelis hakim yang diketuai et pasaribu, terdakwa briptu ikhsan fuadi dijerat pasal 338 yunto pasal 359 terkait pembunuhan dan kelalaian yang membuatnya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Selain menghadirkan terdakwa, dalam persidangan kali ini/ selain menghadirkan barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis ss v2, turut juga didengarkan keterangan dari briptu boni prasetya manik,rekan terdakwa dan korban yang tinggal satu barak di mess lajang asrama sabhara polda sumatera utara.
Di depan persidangan/ boni memaparkan/ peristiwa berdarah  pada 14 februari itu/ terjadi saat terdakwa yang baru kembali bertugas, akan membersihkan senjata laras panjang yang digunakannya/ sebelum dikembalikan ke gudang logistik.
Saat itulah, mendadak pelatuk senjata yang diduga tidak terkunci, terpicu. Seiring dengan suara ledakan dan lepasnya peluru dari larasnya, mengenai bagian mata korban// briptu lenardus pun tewas seketika setelah peluru yang mengenai mata itu juga langsung menembus ke kepala.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan kembali pada pekan depan, untuk mendengarkan saksi lainnya.
Dari medan, sumatera utara, andri syafrin memberitakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H