Mohon tunggu...
ahamad fauzi
ahamad fauzi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Fenomena Mencengangkan Kasus Penelantaran Anak oleh Orangtua di Cibubur

15 Mei 2015   11:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:01 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto ( detik.com)

Kasus penelantaran anak oleh orangtua di Cibubur

[caption id="" align="aligncenter" width="458" caption="Sumber foto ( detik.com)"][/caption] Kasus penelantaran anak oleh orangtua di Cibubur, Jawa Barat, menurut psikolog merupakan fenomena gunung es. Kondisi ini mengungkapkan kenyataan ada saja orangtua yang sebenarnya belum mampu menjadi orangtua, mendidik, dan memberikan kasih sayang kepada anak.Seperti ditayangkandi berita tv, di pos satpam Perumahan Cluster Nusa Dua, Citra Grand, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat inilah seorang anak lelaki berusia 8 tahun ditelantarkan oran gtuanya hampir sebulan.dan tidak di berikan tempat tidur anak serta di biarkan di luar rumah .Entah karena kesalahan apa sejak 1 bulan terakhir sang anak yang berinisial D tidak dibolehkan masuk ke rumah oleh ayahnya dan terpaksa menginap di pos satpam.Kondisi ini terjadi bukan hanya sekali. Warga sekitar mencatat, ini kejadian ketiga kalinya bocah ini diusir keluar rumah oleh orangtuanya.Menurut psikolog, kondisi ini terjadi salah satunya karena ketidaksiapan mental dan juga kurangnya pengetahuan orangtua mendidik anak, hingga melampiaskan kekesalan terhadap anak dengan hukuman yang justru menyakiti fisik dan psikis. [caption id="" align="aligncenter" width="304" caption="Foto Rumah Saat pemeriksaan polisi Soure : liputan6.com"]

Soure : liputan6.com
Soure : liputan6.com
[/caption] "Anak usia 8 tahun itu sangat tidak memahami tentang pengalaman hidup, ketika berbuat salah ya karena ketidaktahuannya itu. Orangtua harus mengerti koridor itu dan kemudian seharusnya mengajarkan kepada anak yang seharusnya itu seperti apa, bukan dengan cara sepeti itu (menelantarkan anak). Anak malah tidak akan memahami kesalahannya," ungkap psikolog yang akrab disapa Bunda Romi. Pendampingan terhadap anak dan juga orangtua diperlukan untuk mengatasi kasus ini. Namun apabila terjadi penelantaran anak, kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak, maka orangtua bisa diancam hukuman 5 tahun penjara. Karena melanggar undang-undang perlindungan anak. Sekarang Kedua orang tua tersebut telah di perikas di meja kantor polisi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun