Mohon tunggu...
Setiyorini
Setiyorini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bukan Sekadar Kewajiban Agama, Zakat Juga Menggerakkan Pertumbuhan Ekonomi Negara

1 Juli 2019   10:56 Diperbarui: 2 Juli 2019   14:03 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perkembangan zakat pada masyarakat Indonesia meningkat setiap tahun. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir,  pengumpulan zakat, infaq, dan sadaqoh tumbuh hingga 26,64 persen. Sebanyak Rp 8,1 triliun terkumpul dari dana zakat, infaq, dan  shodaqoh pada tahun 2018 kemarin. 

Meskipun jumlah yang terkumpul tersebut teramat jauh dari perkiraan yang terhitung bahwa di Indonesia memiliki potensi pengumpulan dana zakat sebesar Rp 232 triliun. Akan tetapi, dalam hal ini dianggap kesadaran umat Islam di Indonesia sudah meningkat dengan amat baik untuk menunaikan kewajiban zakatnya sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Dengan membayar zakat secara teratur memiliki banyak manfaat. Seperti, menggerakkan pertumbuhan ekonomi negara, membantu menyejahterakan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, serta mendorong Indonesia menjadi pusat perekonomian syariah kelas dunia dengan adanya kewajiban berzakat. 

Dalam kesempatan bulan lalu, Presiden Jokowi menagatakan harapannya, dalam pengumpulan dan penyaluran zakat dapat terintegrasi melalui sistem digital serta berdasarkan basis data (database) yang benar. Dengan demikian, penyaluran dana zakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Persentase 26,64 tersebut akan bertambah apabila terdapat peraturan presiden (perpres) tentang zakat aparatur Negara dan adanya sanksi terhadap para muzakki yang tidak membayar zakatnya. 

Sehingga para ASN tidak akan lalai menunaikan kewajiban zakatnya dan bagi masyarakat yang masih memberikan zakatnya secara langsung pada mustahiq, supaya mereka mempercayakan dana zakat mereka agar diserahkan pada Lembaga Amil Zakat ataupun Baznas terdekat supaya terkelola dengan baik dan tepat sasaran, bukan hanya sekedar menjadi zakat konsumtif yang akan sekali habis. 

Tetapi juga bisa berpotensi mengubah seseorang yang awalnya mustahiq menjadi muzakki melalui pendampingan serta pelatihan yang diadakan oleh beberapa lembaga amil zakat.

Berdasarkan hasil dari wawancara, banyak dari masyarakat mengatakan lebih mempercayai menitipkan zakatnya pada petugas amil zakat di musholla di setiap masing-masing RT. Selain itu mereka juga memberikan zakatnya secara langsung kepada mustahiq zakat. Dan Sisanya, mereka tidak memperdulikan kewajiban menunaikan Zakat.

Peranan lembaga amil zakat, dianggap kurang transparan dan kurang meyakinkan untuk mengelola dana zakat, karena yang mereka ketahui zakat itu hanya sebatas menunaikan kewajiban di bulan ramadhan dan tidak ada kaitannya dengan urusan kesejahteraan perekonomian umat. 

Hal inilah yang menyebabkan masyarakat  lebih memilih membayar zakat secara langsung pada mustahiq atau pada petugas amil zakat yang ada di Musholla ketimbang mempercayakan dana zakat mereka pada lembaga amil zakat yang secara kemampuan dapat mengelola dengan lebih baik dan terstruktur untuk membuat perekonomian mustahiq menjadi lebih baik. 

Meskipun terdapat peraturan dalam undang-undang, akan tetapi kedudukan hukum tersebut tidak bersifat positif, artinya peraturan zakat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk memberikan sanksi yang tidak membayar zakat. Sanksi zakat hanya diberikan pada petugas amil zakat yang tidak mampu mengelola lembaga zakat dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun