Mohon tunggu...
SETIAWATI UNPAM
SETIAWATI UNPAM Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Sesuatu yang ditakdirkan untukmu takkan pernah menjadi milik orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencegah Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Memperkuat Integritas Pemilu

27 Februari 2024   08:15 Diperbarui: 27 Februari 2024   08:16 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik uang (money politics) merupakan suatu upaya mempengaruhi perilaku masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi balik milik pribadi maupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan. Politik uang merupakan salah satu bentuk suap atau uang sogok. Politik uang adalah pertukaran uang dengan posisi, kebijakan atau keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi atau kelompok. 

Politik uang merupakan praktik pemberian uang atau barang atau memberi iming-iming sesuatu, kepada seseorang atau massa secara berkelompok atau individual, untuk mendapatkan keuntungan politis. Adanya politik uang ini, maka putusan yang dihasilkan tidaklah lagi berdasarkan idealita mengenai baik tidaknya keputusan tersebut, melainkan semata-mata didasarkan oleh kehendak si pemberi uang, karena yang bersangkutan sudah merasa teruntungkan.

Juliansyah (2007), memberikan penjelasan bahwa politik uang merupakan suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).

Sementara Aspinal dan Sukmajati (2015), politik uang adalah pemberian uang tunai, barang, jasa, dan keuntungan ekonomi lainnya (seperti proyek atau penyediaan pekerjaan) yang didistribusikan oleh politisi termasuk di dalamnya keuntungan yang ditujukan untuk individu (misalnya amplop berisi uang tunai) dan kepada kelompok masyarakat (misalnya lapangan sepak bola baru untuk pemuda).

Dalam pandangan Agustino (2009), berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya money politic), antara lain haus akan kejayaan, lingkungan yang mendukung, dan lemahnya iman seseorang.

Pada satu sisi, menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), dimana penggunaan sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagai cara yang jitu untuk membunuh lawan politik di ruang publik. Baik di kalangan elite maupun di tingkat akar rumput, intensitas penggunaan sentimen isu ini semakin tinggi. Perkembangan ini bisa merusak nilai kebhinekaan dan toleransi.

Dampak politik uang melecehkan kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi, meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan. Politik uang merupakan bentuk pembodohan rakyat, mematikan kaderasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas (Hukumonline.com, 2020). Politisi SARA pun seringkali digencar oleh oknum-oknum tertentu menjelang pemilu untuk menjatuhkan lawan politik. Sementara politik uang tidak lagi antara peserta dan pemilih, tetapi merambah ke penyelenggara pemilu.

Partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar mampu membantu mengawasi praktik politik uang, sebagai upaya preventif untuk mencegah politik uang sejak tahapan awal kampanye. Selain itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan politisasi SARA. Pentingnya memilih calon berdasarkan visi, misi, dan kualitasnya. Masyarakat harus diberdayakan untuk memahami peran mereka dalam proses pemilihan dan bagaimana mereka dapat ikut serta dan memilih calon berdasarkan visi, misi dan kualitasnya. Oleh karenanya, pendidikan politik yang baik dan akses informasi yang transparan dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun