Mohon tunggu...
setiawati suyatman
setiawati suyatman Mohon Tunggu... Wiraswasta - Manusia biasa

Menulis untuk menceritakan hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapan Derita Kami Berakhir?

11 Juli 2020   21:58 Diperbarui: 11 Juli 2020   22:04 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tahun 2020 DPR akan merencanakan pembahasan 50 jenis RUU (Rancangan Undang Undang) di Progelnas ( Program Legislasi Nasional) prioritas untuk segera disahkan sebagai UU, salah satunya adalah RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), tetapi karena terlalu banyaknya perdebatan yang berkepanjangan dikalangan para anggota DPR, maka RUU tersebut, dihapus dari Prolegnas prioritas tahun ini. 

Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas merupakan tindakan yang tidak tepat dan bukti bahwa hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan persamaan hukum, diabaikan oleh negara. 

Pemerkosaan, pelecehan seksual baik verbal dan non verbal, eksploitasi seksual, kekerasan fisik pada pasangan dalam ikatan pernikahan, perdagangan anak anak dan perempuan untuk tujuan seks komersial dan sebagainya baik dilakukan seorang diri atau berkelompok adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan juga termasuk kejahatan luar biasa pada kemanusiaan. 

Para korban kekerasan seksual biasanya mengalami trauma dan penderitaan secara psikologis dan sosial sepanjang  hidup mereka, sementara itu pelaku, tidak mendapatkan hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukannya.

Meningkatnya kasus kasus kekerasan dan kejahatan seksual  seiring  dengan kemajuan teknologi serta distorsi kebudayaan, sosial dan keagaaman dalam suatu negara. 

Lingkungan sosial, kerja dan publik dimana rasa aman bisa didapatkan , ternyata tidak sesuai dengan harapan, karena di  lingkungan tersebut malah menjadi daerah yang rawan untuk terjadinya kejahatan seksual, begitu pula dengan orang orang terdekat, dihormati dan panutan bisa menjadi pelaku tanpa mereka sadari. 

Tekanan psikologis dan sosial atas penderitaan korban, berkembang menjadi suatu tindakan  yang tidak dapat dipahami oleh orang awan seperti; pembunuhan, pecandu narkoba, kekerasan fisik, tindakan kriminal, pelacuran, dan bunuh diri, bahkan korban pun dimasa yang akan datang bisa menjadi sebagai pelaku. 

Bagaimana bila hal tersebut terjadi pada anak jalanan? Mereka adalah sasaran empuk serta merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan dan kejahatan seksual karena tidak adanya perlindungan dari keluarga dan pemerintah. 

Kewajiban negara dan pemerintah untuk memberikan penyembuhan, rehabilitas dan perlindungan bagi korban merupakan hak yang harus didapatkan sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada warga negaranya. 

Wacana pengebirian secara kimia, pengawasan dan pemantauan terhadap pelaku melalui gelang chip sebagai hukuman tambahan mengalami kendala karena dianggap bertentangan dengan etika kedokteran dan terbatasnya anggaran untuk pengadaan alat tersebut.

Sementara itu di DPR terjegalnya RUU PKS karena judul, definisi dan jenis kekerasan seksual dianggap berprespektif liberal yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan keagamaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun