Tiktok Shop ditutup. "Tidurlah Jangan Lupa Bangun Yah Jangan Lupa Bawa Izin"Tiktok shop merupakan platform social e-commerce. Disana cukup banyak penjual yang menawarkan produknya dengan harga yang sangat terjangkau dengan beberapa cara bisa melalui video dan juga katalog produk dengan syarat akun tiktok tersebut wajib berAkun bisnis.
Alasan MengapaMelansir dari glints.com Tiktok shop berdiri September 2021 yang membuka layanan belanja dengan mudah di toko maupun brand-brand ternama sehingga membuat pengguna tiktok sangat dimanjakan dengan penawaran penjual dan kreator.
Dan secara mengejutkan pemerintah menutup layanan tersebut pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Bukan tanpa alasan setelah dikaji ternyata Tiktok shop belum memiliki izin berdagang e-commerce dan hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan  Perdangan Asing (KP3A).
Menurut tvonenews.com: Ditjen pajak Ihsan Priyawibawa sebut perusahaan China Belum Bayar Pajak E-Commerce.
---------------------------
"Kan dia menyerahkan jasa misalnya jasa platform, kemudian misalnya jasa iklan dan seterusnya. Otomatis kalau saya bisnis dengan kamu, kamu itu jadi orang yang berbisnis dengan penyedia jasa dalam negeri dan luar negeri sama-sama kena pajak," kata Ihsan
Sehingga, kata dia, apabila TikTok mendaftarkan fitur TikTok Shop maka dia akan dikenakan pajak seperti e-commerce pada umumnya.
TikTok belum mendaftarkan fitur TikTok Shop kepada negara untuk diproses pajaknya. Sejauh ini masih sebatas pajak platform atau PPN PMSE. Sambung Ihsan
Dari kata Ditjen Pajak sampai kalimat di atas ini kutipan dari tvonenews.com
------------------------------
Sesuai Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Harapan dari pemerintah di sini, agar Tiktok Shop bisa mengurus  izin usaha e-commerce untuk memberikan rasa aman, nyaman akan keberlangsungan usahanya. Selain itu juga sebagai upaya kepatuhan aturan hukum, dengan memiliki izin artinya usaha tersebut memiliki legalitas dan siap memenuhi aturan-aturan yang berlaku. Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha dalam negeri ataupun luar negeri. Â