Yang perlu digaris bawahi bahwa pemerintah tidak melarang untuk melakukan usaha e-commerce baik dalam negeri maupun luar negri perlu ditegaskan bahwa Tiktok shop wajib memiliki izin usaha e-commerce sesuai yang tertuang di  Permendag No 31 Tahun 2023, agar memiliki legalitas sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!