Mohon tunggu...
_setwet14_
_setwet14_ Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

SEMOGA BERMANFAAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Pelayanan Publik

27 Desember 2023   13:38 Diperbarui: 27 Desember 2023   16:56 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep Dasar Pengawasan

Pengawasan merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam setiap organisasi. Pengawasan dapat membantu organisasi untuk mencapai tujuannya, meningkatkan kinerja dan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif 

Definisi Pengawasan Menurut Para ahli

George R. Tery mengartikan pengawasan sebagai mendeterminasi semua kegiatan yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakantindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Siagian menyebutkan bahwa pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya

Dari dua penndapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengawasan adalah suatu proses atau aktivitas yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu pekerjaan atau kegiatan berjalan sesuai dengan rencana, kebijakan, standar, atau prosedur yang telah ditetapkan. Konsep dasar pengawasan melibatkan beberapa elemen kunci yang penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan organisasi. 

Tujuan pengawasan

Pengawasan harus selalu berkaitan dengan pencapaian tujuan organisasi. Setiap aktivitas pengawasan harus terkait dengan mendukung pencapaian tujuan jangka pendek dan jangka panjang.

  • Tujuan pengawasan adalah untuk:
    • Mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan rencana
    • Mendeteksi dan memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
    • Meningkatkan kinerja dan produktivitas
    • Menciptakan kepastian hukum dan keadilan

Bentuk Pelaksanaan Pengawasan 

Pelaksanaan pengawasan dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, tergantung pada sifat dan tujuan pengawasan tersebut. Dua dimensi umum yang digunakan untuk mengkategorikan bentuk pelaksanaan pengawasan adalah berdasarkan tingkat keterlibatan (langsung atau tidak langsung) dan berdasarkan waktu penerapan (preventif atau represif). Selain itu, pengawasan juga dapat bersifat internal atau eksternal, tergantung pada siapa yang melaksanakannya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

1. Berdasarkan Tingkat Keterlibatan:

  • Langsung

Pengawasan langsung melibatkan pemantauan dan pengawasan langsung oleh atasan atau pihak yang ditunjuk. Contohnya adalah supervisi langsung oleh seorang manajer terhadap pekerjaan bawahan.

  • Tidak Langsung:

Pengawasan tidak langsung melibatkan penggunaan indikator atau sistem otomatis untuk memantau kinerja tanpa keterlibatan langsung dari individu atau atasan. Contohnya adalah penggunaan sistem komputer untuk melacak dan menganalisis data kinerja.

2. Berdasarkan Waktu Penerapan:

  • Preventif:

Pengawasan preventif dilakukan sebelum suatu kegiatan atau pekerjaan dimulai. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan atau masalah. Contohnya adalah pelatihan karyawan sebelum memulai tugas baru.

  • Represif:

Pengawasan represif dilakukan setelah suatu kegiatan atau pekerjaan selesai. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki masalah atau kesalahan yang telah terjadi. Contohnya adalah pemeriksaan akuntansi setelah penutupan periode keuangan.

3. Berdasarkan Pihak yang Melaksanakan:

  • Internal:

Pengawasan internal dilakukan oleh pihak internal dalam organisasi, seperti manajemen atau departemen pengawasan internal. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan standar dan prosedur.

  • Eksternal:

Pengawasan eksternal dilakukan oleh pihak luar organisasi, seperti lembaga pemerintah, badan pengawas, atau auditor independen. Tujuannya adalah untuk memberikan perspektif independen tentang kinerja dan kepatuhan organisasi.

Kombinasi dari kategori-kategori di atas dapat menghasilkan berbagai bentuk pelaksanaan pengawasan. Misalnya, pengawasan langsung dan preventif dapat digabungkan dalam bentuk supervisi langsung sebelum pekerjaan dimulai. Sebaliknya, pengawasan tidak langsung dan represif dapat terjadi dalam bentuk analisis data kinerja setelah pekerjaan selesai. 

Proses Dan Tahapan Pengawasan

Proses pengawasan melibatkan beberapa tahapan atau kontrol yang berbeda untuk memastikan bahwa kegiatan atau pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. 

1. Pendahuluan (Preliminary Control):

Tahapan ini melibatkan persiapan dan perencanaan awal sebelum pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan dimulai. Ini mencakup penetapan standar, tujuan, dan rencana kerja.

  • Aktivitas:

    • Menetapkan standar dan tujuan.
    • Merancang rencana kerja dan strategi pengawasan.
    • Menentukan indikator kinerja yang akan diukur.

2. Pengawasan pada Saat Jam Kerja Berlangsung (Interim Control):

Tahapan ini melibatkan pemantauan dan pengawasan langsung selama pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan berlangsung.

  • Aktivitas:

    • Melakukan pemantauan terhadap kinerja saat kegiatan berlangsung.
    • Memberikan arahan atau bimbingan langsung kepada tim atau individu yang sedang bekerja.
    • Memastikan kepatuhan terhadap standar dan prosedur.

3. Pengawasan Feedback (Feed Back Control atau Post Control):

Tahapan ini terjadi setelah kegiatan atau pekerjaan selesai, dan melibatkan evaluasi kinerja dan hasil untuk menentukan apakah tujuan telah tercapai dan untuk memperbaiki proses di masa depan.

  • Aktivitas:

    • Mengevaluasi hasil akhir dan pencapaian tujuan.
    • Mengumpulkan umpan balik dari tim atau individu yang terlibat.
    • Mengidentifikasi pelajaran yang dapat dipetik untuk perbaikan di masa depan.

Tahapan-tahapan di atas mencerminkan suatu siklus pengawasan yang dapat diterapkan dalam berbagai konteks dan jenis kegiatan. Proses pengawasan seringkali bersifat iteratif, di mana hasil dari tahap pengawasan feedback dapat digunakan untuk meningkatkan tahap pendahuluan dan pengawasan saat jam kerja berlangsung di masa mendatang. Komunikasi yang efektif antara berbagai tahapan pengawasan dan pemangku kepentingan (stakeholder) sangat penting untuk memastikan kesuksesan proses pengawasan. Penting untuk diingat bahwa implementasi tahapan-tahapan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis organisasi dan kegiatan yang sedang diawasi. 

Pengawasan Pelayanan Publik


Makna pengawasan pelayanan publik adalah suatu upaya untuk menilai, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik agar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pengawasan pelayanan publik dilakukan oleh berbagai pihak, baik internal maupun eksternal penyelenggara pelayanan publik.

Pengawasan pelayanan publik memiliki makna yang penting bagi penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas

Pengawasan pelayanan publik dapat membantu untuk:

  • Meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik dapat membantu untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik, melakukan investigasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, dan menindaklanjuti hasil investigasi.
  • Mencegah dan menindaklanjuti terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik dapat membantu untuk mencegah terjadinya maladministrasi, yaitu penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.
  • Mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik dapat membantu untuk mewujudkan akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, yaitu pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan publik atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukannya. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan informasi dan saran kepada masyarakat, menanggapi laporan atau pengaduan masyarakat, dan menindaklanjuti hasil investigasi.

Pengawasan pelayanan publik dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik internal maupun eksternal penyelenggara pelayanan publik. Pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik sendiri, baik oleh atasan langsung maupun pengawas fungsional. Pengawasan eksternal dilakukan oleh pihak luar penyelenggara pelayanan publik, yaitu oleh masyarakat, Ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan lembaga lain yang berwenang.

Pengawasan pelayanan publik merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Pada tahun 2009, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berikut adalah beberapa poin kunci dari Undang-Undang tersebut:

Tujuan Utama:

  1. Peningkatan Kualitas Pelayanan:

    • Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih responsif, transparan, akuntabel, dan profesional.
  2. Perlindungan Hak Warga Negara:

    • Menjamin perlindungan hak warga negara dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.
  3. Mendorong Inovasi:

    • Mendorong inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mencapai efisiensi dan efektivitas.

Asas dan Prinsip:

  1. Keadilan:

    • Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan tanpa diskriminasi.
  2. Keterbukaan dan Informasi:

    • Pelayanan publik harus dilaksanakan secara terbuka, memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Partisipatif:

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  4. Proporsional:

    • Pelayanan publik harus dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  5. Akuntabilitas:

    • Penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab untuk memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Hak dan Kewajiban Pelaku Pelayanan Publik:

  1. Memberikan Pelayanan yang Baik:

    • Pelaku pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat, dan berkeadilan.
  2. Memberikan Informasi yang Jelas:

    • Memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait dengan pelayanan publik.
  3. Menghargai dan Menghormati Warga Negara:

    • Menghargai dan menghormati hak dan martabat warga negara dalam menerima pelayanan.

Mekanisme Pengaduan:

  1. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa:

    • Menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa terkait dengan pelayanan publik.
  2. Pengawasan:

    • Melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Sanksi:

  1. Sanksi Administratif:

    • Pemberian sanksi administratif terhadap pelaku pelayanan publik yang tidak memenuhi standar pelayanan.
  2. Pertanggungjawaban Hukum:

    • Jika terdapat pelanggaran hukum, pelaku pelayanan publik dapat diproses secara hukum.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik:

  1. Pelayanan yang Mudah Diakses:

    • Pelayanan publik harus mudah diakses oleh masyarakat tanpa hambatan yang berarti.
  2. Pemberdayaan Masyarakat:

    • Mendorong pemberdayaan masyarakat dalam mengakses dan menilai kualitas pelayanan publik.

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan pelayanan tersebut.

Tahapan pengaduan melibatkan beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dan pengadu. Berikut adalah tahapan umum dalam proses pengaduan:

1. Penyediaan Sarana Pengaduan:

  • Penyelenggara pelayanan menyediakan sarana atau mekanisme resmi untuk menerima pengaduan dari masyarakat. Ini bisa berupa formulir pengaduan, saluran komunikasi, atau platform khusus untuk melaporkan masalah.

2. Pelaporan Pengaduan oleh Pengadu:

  • Pengadu melaporkan pengaduannya secara tertulis melalui sarana yang disediakan oleh penyelenggara. Pelaporan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan, mengirimkan surat, menggunakan saluran pengaduan online, atau melalui metode komunikasi lainnya.

3. Penerimaan dan Pemeriksaan Pengaduan:

  • Penyelenggara menerima pengaduan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan informasi yang disampaikan oleh pengadu. Proses penerimaan melibatkan verifikasi data dan memastikan bahwa pengaduan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

4. Penanganan Pengaduan:

  • Setelah penerimaan pengaduan, penyelenggara memulai proses penanganan. Langkah ini melibatkan penelitian lebih lanjut untuk memahami sisi pengadu dan penyelenggara, serta penyusunan rencana tindak lanjut.

5. Pemberian Tanggapan:

  • Penyelenggara memberikan tanggapan kepada pengadu terkait dengan tindakan yang akan diambil atau sudah diambil sebagai respons terhadap pengaduan. Tanggapan ini dapat berupa penjelasan, klarifikasi, permintaan maaf, atau langkah-langkah perbaikan yang diambil.

6. Pemantauan dan Evaluasi:

  • Setelah penanganan pengaduan, penyelenggara memantau dan mengevaluasi efektivitas tindakan yang telah diambil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masalah yang dilaporkan telah diselesaikan dengan memuaskan.

DISKUSI MAHASISWA : Bagaimana jika Penyelenggara Pengawasan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayan publik? 

PENDAPAT MAHASISWA 1 : Jika Penyelenggara Pengawasan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka penyelenggara tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

PENDAPAT PENGAJAR: Masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan. 

 Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada Penyelenggara Pengawasan tersebut antara lain:

  • Sanksi disiplin, yaitu sanksi yang dikenakan oleh atasan langsung Penyelenggara Pengawasan. Sanksi disiplin dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
  • Sanksi pidana, yaitu sanksi yang dikenakan oleh aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara, denda, atau pidana mati.
  • Sanksi perdata, yaitu sanksi yang dikenakan oleh pihak yang dirugikan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyelenggara Pengawasan. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi, ganti rugi immaterial, atau pemulihan kedudukan semula.

Berikut adalah beberapa contoh perbuatan melawan hukum yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara Pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik:

  • Melakukan tindakan diskriminasi terhadap masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  • Menerima suap atau gratifikasi dari pihak yang berkepentingan
  • Melakukan penyalahgunaan wewenang
  • Melakukan pembiaran terhadap terjadinya maladministrasi

Penyelenggara Pengawasan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau lembaga lain yang berwenang. Lembaga-lembaga tersebut kemudian akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Jika terbukti, Penyelenggara Pengawasan tersebut akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan pendapat pengajar bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara pengadilan. Berikut ini adalah contohnya Hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI (ORI) akibat tak membentuk Majelis Banding . 

dilansir dari : 

  • CNN Indonesia, "Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman soal Majelis Kehormatan Banding" (9 November 2023)
  • Kompas.com, "Eks Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman RI Halaman all" (9 November 2023)
  • Viva, "Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi" (9 November 2023)
  • detikNews, "Dituding Maladminstrasi, Anwar Usman Dilaporkan ke Ombudsman" (9 November 2023)

Pada tanggal 9 November 2023, dua organisasi masyarakat sipil, yaitu Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara, melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi. Laporan tersebut terkait dengan tidak dibentuknya Majelis Banding oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum Majelis Etik MK (MKMK) memutus laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Dalam laporannya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara menilai bahwa tidak dibentuknya Majelis Banding oleh MK merupakan tindakan malaadministrasi karena telah menghambat hak masyarakat untuk mengajukan banding atas putusan MKMK. Selain itu, mereka juga menilai bahwa tidak dibentuknya Majelis Banding tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh MK.

Anwar Usman saat itu menjabat sebagai Ketua MK. Ia diputus sanksi dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK pada tanggal 18 September 2023 karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan putusan syarat usia cawapres.

Ombudsman RI telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh MK.

Anwar Usman diputus sanksi dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan putusan syarat usia cawapres. 

Ombudsman sebagai Pengawas Pelayanan Publik 

Makna Penting Ombudsman sebagai Sebuah Institusi Pengawasan

Ombudsman adalah lembaga negara yang independen dan mandiri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Komisi Ombudsman Nasional (KON) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.44 Tahun 2000. Pembentukan ini merupakan langkah awal untuk menghadirkan institusi Ombudsman di Indonesia 

Landasan Terbentuknya Ombudsman

  • Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

Ombudsman dibentuk untuk mencegah dan memberantas KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik. KKN dapat menghambat penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

  • Kurang optimalnya fungsi pengawasan

Ombudsman dibentuk untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman diharapkan dapat menjadi lembaga pengawas yang independen dan mandiri, sehingga dapat memberikan pengawasan yang efektif dan efisien.

  • Mewujudkan good governance

Ombudsman dibentuk untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Good governance merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tugas dan Fungsi Ombudsman

Ombudsman memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik
  • Memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik
  • Menyelidiki dan memeriksa laporan atau pengaduan masyarakat
  • Melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa pelayanan publik

Kegiatan Ombudsman

Ombudsman melakukan berbagai kegiatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu:

  • Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik
  • Investigasi dan pemeriksaan laporan atau pengaduan masyarakat
  • Mediasi dan penyelesaian sengketa pelayanan publik
  • Pemberian rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik

Hasil Kegiatan Ombudsman

Ombudsman telah melakukan berbagai kegiatan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil kegiatan Ombudsman antara lain:

  • Terdapat peningkatan kualitas pelayanan publik
  • Terjadi penurunan angka KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  • Terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik

Sepanjang tahun 2021, terdapat 7.186 laporan yang masuk ke Ombudsman RI. Laporan ini mewakili berbagai keluhan, pengaduan, atau masalah yang dialami oleh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Instansi yang Paling Banyak Dilaporkan:

  1. Pemerintah Daerah (40,99%):

    • Pemerintah daerah mendominasi daftar dengan jumlah laporan tertinggi. Keluhan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah mencakup berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan, layanan administratif, dan lainnya.
  2. Kementerian ATR/BPN (11,29%):

    • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi instansi kedua yang paling sering dilaporkan. Kemungkinan laporan terkait dengan urusan agraria, tata ruang, atau administrasi pertanahan.
  3. Kepolisian (9,41%):

    • Kepolisian juga mendapat jumlah laporan yang signifikan. Keluhan terhadap kepolisian dapat melibatkan pelayanan keamanan, penegakan hukum, atau etika perilaku petugas.
  4. Kementerian atau Instansi Pemerintah (8,52%):

    • Laporan terhadap kementerian atau instansi pemerintah lainnya memiliki andil yang cukup signifikan. Ini mungkin mencakup berbagai bidang, tergantung pada tugas dan fungsi instansi tersebut.
  5. BUMN/BUMD (7,59%):

    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga menerima jumlah laporan yang cukup banyak. Keluhan terhadap BUMN/BUMD dapat berkaitan dengan layanan publik yang diselenggarakan oleh entitas bisnis milik pemerintah.

Cara Penyampaian Laporan Masyarakat:

  • Adanya berbagai cara penyampaian laporan masyarakat ke Ombudsman RI, di antaranya 
    • surat (41,86%), 
    • datang langsung (21,21%), 
    • WhatsApp (13,43%), 
    • email (8,84%), dan 
    • telepon (7%).

Data tersebut memberikan pandangan tentang isu-isu atau ketidakpuasan masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai instansi. Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawas, memiliki peran penting dalam menangani dan merespons keluhan masyarakat serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

Dengan adanya peningkatan efektivitas pengawasan pelayanan publik, diharapkan dapat tercipta penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun