Mohon tunggu...
setiawan rahayu
setiawan rahayu Mohon Tunggu... -

kopi dan singkong rebus...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menyentil Bandit Revolusi : Refleksi Bandit Hukum dan Negeri Bandit

25 Januari 2011   18:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:11 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gayus mendapatkan vonis tujuh tahun. Bagi sebagian kalangan tidak sebanding dengan prilaku yang dilakukan. Hanya menyeret tikus, kakap melenggang. Bagian dari kepentingan politik tertentu. Pro dan Kontra terus bergulir. Namun, di sisi lain bak penumpang kereta, izinkan saya berdiri di ujung gerbong yang sesak sambil berucap. BANDIT !!!


Robert Crib. Para Jago dan Kaum Revolusioner Jakarta 1945-1949, menjadi catatan yang menarik untuk digelindingkan. Bandit menurutnya merupakan fenomena lama dari potret kehidupan sosial di Jawa.  Pada era periode perjuangan menurutnya ambiguitas hubungan antara negara dan kaum kriminal paling jelas terlihat.  Bukan hanya karena besarnya kadar pertaruhan serta bagaimana hubungan tersebut dapat mengangkat peranan bandit menjadi makelar kekuatan yang nyaris terhormat – bahkan mungkin sangat penting  - namun juga karena identitas negara sangat samar.

Dalam periode perjuangan (1945-1949), koalisi bandit Jakarta dengan kaum nasionalis muda berhaluan kiri memiliki peranan penting. Koalisi yang mencapai puncak kekuatannya sebagai Lasykar Rakyat Jakarta Raya (LRJR) ini sempat menjadi salah satu gerakan bersenjata paling berpengaruh selama masa perjuangan.

Kaum nasionalis muda menginginkan Republik mengerahkan semua sumber dayanya untuk menyerang kolonialisme. Para jago (bandit) melihat nasionalisme sebagai kesempatan memperoleh masa depan dimana mereka dapat diakui dan dihormati sebagai pemilik kekuatan yang sah dalam komunitas mereka.

Kini tentu saja hubungan keduanya berubah mengikuti zaman. Republik telah terbentuk, tatanan hukum terang memberikan garis tegas aktivitas illegal dan legal. Dalam era perjuangan nasional, praktek koalisi antara kaum nasionalis muda dan para bandit di eranya mau tidak mau, berkontribusi terhadap lahirnya Republik Indonesia. Lantas praktek koalisi antara aparatur pemerintah dengan bandit dalam sudut pandang ini apa yang dihasilkan ?

Bandit yang digambarkan Robert Crib, digambarkan tidak saja jago bermain golok, namun memiliki kekuasan harta yang berlimpah serta berpengaruh menggerakkan pengikutnya. Kini kelompok bandit seperti itu belumlah hilang. Diantara sekian penggambaran kegiatan para bandit, dapatlah dikatakan bandit hukum masuk dalam salah satu kriteria tersebut. Bandit hukum, lihai, cerdik, dan tangkas mengakali, mengkadali, bahkan mengangkangi hukum.

Kondisi sosial era perjuangan nasional cenderung berulang dengan perubahan kualitas yang berbeda. Di satu sisi batas tegas antara negara dan bandit menjadi ambigu, samar-samar. Namun, di sisi lain terdapat perbedaan tujuan kualitas tidak lagi dalam konteks mendirikan Republik Indonesia. Justru sebaliknya menggerogoti, merusak, bahkan tidak menutup kemungkinan menenggelamkan Republik.

Ketika tingkat korupsi dan bandit hukum telah menjalar bak penyakit kanker merusak secara sistemik jejaring aparatur pemerintah maka untuk membedakan mana bandit mana yang bukan menjadi perkara yang rumit.

Satu persatu kekayaan negeri yang tergadai ke pihak asing tanpa berujung terhadap kesejahteraan rakyat dapat dikatakan sebagai ulah para bandit. Kemudian bagi sebagian rakyat yang rintih kemudian memberikan cap negeri Bandit terhadap drama kasus Gayus dan bandit pemerintahan kiranya sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk kecintaan terhadap cita-cita Republik Indonesia yang bersih. Kini izinkan saya mengucapkan selamat datang Bandit di negeriku.

wassalam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun