Mohon tunggu...
Setiawan Eko Nugroho
Setiawan Eko Nugroho Mohon Tunggu... Ilmuwan - S1 Informatika Amikom University

Peneliti dan Pengajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Beberapa Ijma' Tafsir yang Penting

8 Mei 2020   04:16 Diperbarui: 8 Mei 2020   04:06 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Memahami Ijma' Tafsir adalah salah satu cara agar tdk terjerumus ke dlm kesalahan fatal dlm penafsiran Al-Qur'an, mengingat bahwa banyak kesepakatan penafsiran yg sangat jauh berbeda dgn penafsiran secara bahasa.

Ooleh karena itu, saya berusaha menghimpun kesepakatan-kesepakatan para ulama dlm penafsiran Alquran dalam sebuah kitab khusus berjudul "Irsyadud Daarisiin Ilaa Ijmaa'il Mufassirin", dan berikut ini beberapa kesepakatan tafsir yg berbeda dengan tafsirnya secara bahasa:

1. Al baqoroh 54:

"maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menjadikan kamu dan bunuhlah dirimu."
Kalimat disepakati oleh para ulama maknanya adalah saling membunuhlah kalian (sebagian membunuh yg lain dan sebaliknya), bukan perintah membunuh dirinya sendiri.

2. Albaqoroh 191:

"dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan." Kata disepakati oleh para mufassir maknanya adalah kekafiran,
bkn fitnah yg biasa kita pahami di negara kita.

3. Yusuf 100:

"Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kpda Yusuf."
Para ulama tafsir menyepakati bahwa kata apapun keadaanya dlm ayat ini bermakna menghormat.

4. Alhijr 99:

"dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yg diyakini (ajal)."
Kata dlm ayat di atas disepakati oleh para ulama tafsir bermakna kematian, bukan yakin.

5. Shod 24:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun