Mohon tunggu...
Setiyo Bardono
Setiyo Bardono Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Kurang Ahli

SETIYO BARDONO, penulis kelahiran Purworejo bermukim di Depok, Jawa Barat. Staf kurang ahli di Masyarakat Penulis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (MAPIPTEK). Antologi puisi tunggalnya berjudul Mengering Basah (Aruskata Pers, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (Pasar Malam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korban Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Harus Berani Bersuara

22 Desember 2022   23:14 Diperbarui: 22 Desember 2022   23:18 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Transportasi Publik di Stasiun BNI City pada Kamis, 22 Desember 2022 (Foto Setiyo)

Kita sering mendengar terjadinya pelecehan seksual di transportasi publik seperti kereta rel listrik (KRL) Commuter Line. Namun, korban pelecehan seksual kadang tidak berani untuk bersuara atau mengadu.

Untuk mendorong agar pengguna KRL Commuter Line untuk berani mengadu jika terjadi pelecehan seksual, KAI Commuter menggelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Transportasi Publik, Stasiun BNI City pada Kamis, 22 Desember 2022.

Ditingkahi suara kereta yang melaju di lantai dasar, saya mencoba menyimak penjelasan dari narasumber diskusi yang menarik ini. Bahrul Fuad dari Komnas Perempuan menyampaikan bahwa pelecehan seksual merupakan persoalan serius.

Karena itu Komnas Perempuan terus melakukan edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Misalnya kampanye dan edukasi melalui pengumuman di dalam kereta. Bahkan PT KAI memberlakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual sehingga tidak bisa lagi naik kereta api.

Kajian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa salah satu faktor terjadinya pelecehan seksual adalah korban tidak memahami bahwa ia sedang mengalami kekerasan atau pelecehan seksual. Kedua, korban juga seringkali tidak berani untuk bersuara atau mengadu karena takut.

"Ketiga, biasanya di tempat-tempat umum tidak ada tempat bagi masyarakat atau korban untuk bisa langsung mengadu," terang Bahrul.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh orang yang mengalami pelecehan seksual? Menurut Bahrul, korban harus berani menegur pelaku pelecehan seksual. Sementara orang lain yang berada di sekitar korban bisa mengalihkan perhatian pelaku.

Bahrul mencontohkan, Ketika melihat ada perempuan mengalami pelecehan seksual, kita bisa mendekatinya dan pura-pura bertanya sesuatu pada perempuan tersebut. Misalnya, "Kalau mau ke tempat ini turun di stasiun mana ya?"

Jika pelaku melakukan tindak pelecehan seksual, kita juga bisa mengabadikan dengan cara difoto. Namun Bahrul mengingatkan agar foto itu jangan diviralkan, tetapi dikirim ke Komnas Perempuan, LBH Apik atau lembaga-lembaga lain.

Terkadang masyarakat menilai bahwa tindak pelecehan seksual terjadi karena perempuan memakai pakaian yang menggoda. Data Komnas Perempuan mencatat bahwa pelecehan seksual juga terjadi pada perempuan yang berpakaian rapi. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, namun juga terjadi pada laki-laki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun