Kasus pelecehan seksual di angkutan umum semakin meresahkan. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat sepanjang tahun 2017 terdapat 12 kasus pelecehan seksual di dalam KRL maupun stasiun. Di awal tahun 2018 tercatat ada dua kasus pelecehan seksual. Dari seluruh kasus tersebut, tidak ada yang proses hukumnya berjalan tuntas karena keengganan korban melanjutkan laporan kasusnya sesuai prosedur aparat penegak hukum.
Kondisi yang mencemaskan ini menggerakkan KRLMania (Komunitas Pengguna KRL Se-Jabodetabek), bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan Komunitas Perempuan melakukan edukasi dan sosialisasi untuk mengajak para pengguna KRL bersama-sama mencegah pelecehan seksual di transportasi publik.
Kegiatan ini berlangsung dua kali setiap bulannya hingga April 2018 di stasiun-stasiun KRL. Salah satunya kampanye di Stasiun Tanah Abang pada Jumat (9/2/2018). Puluhan anggota KRLMania membagikan selebaran untuk mengedukasi pengguna KRL tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual, cara pencegahan maupun perlawanan jika terjadi tindak pelecehan seksual. Pengguna KRL juga diajak untuk peduli kepada korban pelecehan seksual.
Bentuk pelecehan seksual bisa berupa verbal (ucapan) maupun non verbal yaitu pelecehan melalui tindakan tanpa ataupun dengan kontak fisik. Modus-modus pelecehan seksual antara lain dilakukan dengan meraba paha/kemaluan, meraba pantat, menggesekkan kemaluan pada penumpang, maupun meraba dada/pinggang dari samping atau belakang.
Korban pelecehan seksual juga bisa melakukan perlawanan dengan berteriak, mencakar, menampar, menggigit, mendorong, menyerang kemaluan pelaku, menginjak kaki pelaku, atau mengingatkan pelaku melalui tatapan atau menegur langsung.
"KRLMania mengajak masyarakat untuk berani melawan dan peduli dengan situasi yang mencurigakan dan mengarah pada tindak kriminalitas dan pelecehan seksual, baik yang terjadi pada diri sendiri maupun orang lain," ungkap Fiyandoro, juru bicara KRLMania.
Penumpang lain yang melihat adanya tindak pelecehan seksual bisa membantu korban dengan berbagai cara. Antara lain dengan menatap sinis pelaku, memarahi pelaku, mengarahkan korban berpindah dari posisinya, dan lain-lain. Pengguna KRL juga bisa mengingatkan korban dengan suara lantang agar orang sekitar mengetahui dan membantu korban pelecehan seksual.
Dalam kesempatan yang sama, Vice President Corporate Communications PT KCI, Eva Chairunisa menjelaskan kegiatan ini melengkapi upaya-upaya pencegahan yang terus ditingkatkan oleh KCI sebagai penyedia jasa layanan KRL Commuter Line.