"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal."
Kalimat tersebut ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di berbagai media massa terkait keberadaan Hotel Alexis. Anies tidak mempersoalkan besarnya pemasukan pajak daerah yang hilang setelah izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diperpanjang. Ia hanya ingin pendapatan Pemprov DKI Jakarta berasal dari sumber-sumber yang halal.
Pernyataan Anies mendapat dukungan dan sambutan positif dari berbagai kalangan. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya halal memang semakin meningkat. Di negara dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia, jaminan produk halal tentunya sangat penting bagi masyarakat.
Allah dalam Al Qur'an, Surat Al Maidah : 88 Â telah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang halal dan baik / Halalan Thoyyiban, "dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya"
Jadi, Allah memerintahkan kita untuk memakan makanan yang bukan cuma halal, tapi juga baik (halalan thoyyiban) agar tidak membahayakan tubuh kita. Halal dalam hal ini bukan sekedar halal makanannya, tapi juga dari sumber bagaimana mendapatkannya pun harus halal.
Salah satu jaminan kehalalan sebuah produk adalah label atau sertifikasi halal. Produk berlabel halal sudah pasti melalui proses produksi yang baik dan higienis, terbuat dari bahan-bahan yang aman dikonsumsi, dan diproduksi sesuai standar yang berlaku.
SNI Untuk Sektor Halal
Kesadaran akan pentingnya kehalalan produk juga disadari oleh produsen makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Â Hal ini ditunjukkan dengan semakin maraknya industri halal dan wisata halal. Fenomena ini menjadi tantangan bagi para analis kimia untuk menemukan pendekatan dan metode baru untuk mendeteksi unsur-unsur haram dalam bahan makanan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang berkembang sangat pesat. Pengolahan produk pangan, obat-obatan dan kosmetik dengan memanfaatkan kemajuan iptek memungkinkan percampuran antara yang halal dan yang haram baik disengaja maupun tidak disengaja.
Karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) saat ini tengah menyusun SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk sektor halal. Rancangan SNI (RSNI) 99001:2016 : Sistem Manajemen Halal berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk-produknya halal.
Standar ini berlaku umum untuk semua kategori perusahaan, meliputi perusahaan industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi (dapur), katering, dan restoran. Standar ini juga akan berlaku bagi industri jasa seperti distributor, warehouse, transporter, dan retailer.