Mohon tunggu...
sesylia kartika
sesylia kartika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Hukum Menggunakan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivism

28 September 2024   22:31 Diperbarui: 29 September 2024   10:08 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama: Sesylia Kartika Sari

NIM/Kelas: 222111054/ 5A

Hukum hanyalah olahan dan ramuan peraturan-peraturan yang tertulis dan dilakukan oleh akal manusia sehingga mengakibatkan logika yang hanya bermain dalam hukum dan mengabaikan kenyataan dan juga keadilan.

Kasus Seorang Nenek Berusia 55 tahun Divonis Penjara dan Bagaimana Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

Pada tahun 2009, ada sebuah kasus hukum yang menimpa seorang nenek yang berusia 55 tahun. Namanya nenek Minah, beliau divonis penjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

Beliau divonis bersalah setelah beliau menjadi terdakwa karena mengambil 3 biji buah kakao yang jatuh milik perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan alasan untuk disemai sebagai bibit tanaman di tanah garapannya.

Dalam perspektif positivisme hukum, hukum harus secara tegas memisahkan antara hukum dan moral. Sehingga hakim harus meletakkan undang-undang atau peraturan sebagai dasar utama penafsiran dalam putusan. Dalam perkara ini, hakim secara positif memberikan putusan bersalah kepada nenek Minah bahwa terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dimana secara logis yuridis, adanya kausalitas antara suatu perbuatan hukum dengan akibat hukum (kerugian yang diderita perusahaan).

Mazhab Hukum Positivisme 

Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya. Disini hukum bukan lagi dikonsepsikan sebagai asas-asas moral metayuridis yang abstrak tentang hakikat keadilan, melainkan ius yang telah mengalami positivisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian mengenai apa yang terbilang hukum, dan apa pula yang sekalipun normative harus dinyatakan sebagai hal-hal yang bukan terbilang hukum.

Positivisme hukum analitis yang dikembangkan oleh John Austin pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 mendominasikan pemikiran hukum di Barat, dimana terlihat jelas bahwa pran positivisme analitis khususnya dalam implementasinya adalah menerapkan kewenangan yang menerapkan hukum.

Maka tidak heran jika kritik terhadap positivisme hukum muncul ketika hukum menjadi kewenangan atau dijadikan instrumen kekuasaan untuk mencapai tujuan pemerintah, bukan untuk mencapai tujuan hukum. Namun hal ini tidak identik dengan positivisme hukum yang menjadi alasan kegagalan dalam kehidupan hukum khususnya dalam penegakan hukum. Dan hukum positivisme secara tegas memisahkan antara moralitas dan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun