Anak adalah sebuah anugerah yang di berikan oleh tuhan kepada umatnya. Kehadiran buah hati menjadikan sebuah tanggung jawab baru kepada sepasang suami istri untuk membesarkan, mendidik dan menjaganya.
Namun dalam perkembangan zaman yang semakin berubah dengan arus perkembangan era globalisasi serta pemikiran setiap manusia yang semakin hari semakin berubah menjadikan banyak nya timbul kasus kejahatan seperti kasus pelecehan seksual terhadap anak.Â
Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak pada data per Agustus di tahun 2020, di temukan kasus sebanyak 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak.Â
Hal ini menunjukkan masih banyaknya predator kelamin yang mengincar anak-anak Indonesia yang seharusnya di jaga dan di persiapkan untuk masa depan negara.Â
Kejahatan seperti ini sering terjadi pada anak wanita, yang seharusnya di jaga dengan baik kehormatan nya. Ancaman penjara bagi predator kelamin terhadap kekerasan seksual yang di alami oleh anak sudah tertuang dengan jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang pada dasarnya memperkosa ataupun persetubuhan yang di lakukan oleh orang dewasa telah di atur dalam pasal 294 ayat (1) yang berbunyiÂ
"Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum belum dewasa yang pemeliharaannya, Pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun". Dan terdapat dalam Undangan-Undang No. 35 tahun 2014 yang mengalami perubahan dari Undang-Undang No. 23 tahun 2002. Â Â
Penulis sebagai kaum wanita tentunya merasa miris dengan berbagai kasus kekerasan seksual yang menimpah anak bangsa. Peran keluarga dan lingkungan sangat berpengaruh dalam pemberian pemahaman konseling seks kepada setiap anak akan pentingnya menjaga tubuh menjelaskan bagian tubuh mana saja yang tidak boleh di jangkau oleh orang lain. Serta memberikan informasi mengenai dampak yang akan terjadi bilamana anak tersebut menjadi korban.Â
Menurut saya masih banyaknya orang tua yang belum berani memberikan pendidikan seks di usia dini kepada anak mereka, padahal di umur belia seperti itu perlu adanya penanaman nilai-nilai moral serta pengetahuan yang awam bagi mereka dalam hal menjaga diri baik itu di lingkungan sekolah yang jarang bisa di jangkau oleh orang tuanya.Â
Perbuatan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur terkandung juga di dalam pasal 290 KUHP yang menyatakan bahwa :
(1) barang siapa melakukan melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.
(2) barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan.
(3) barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan untuk melakukan atau membiarkan melakukan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Beberapa orang tua yang pernah saya tanyakan mengenai pendidikan seks yang lambat di berikan kepada anaknya di karenakan menurut mereka anak belum memahami bahasa dan pembahasan yang mereka sampaikan mengenai pendidikan seks tersebut. Tentu saja menurut saya pemahaman seperti ini adalah sebuah contoh yang tidak boleh di terapkan, karena sebagian orang tua kita harus mengajarkan anak mengenai pemahaman konseling yang mudah di pahami dan di mengerti melalui bahasa yang mereka paham.Â