Mohon tunggu...
Sesilia Novena Utami
Sesilia Novena Utami Mohon Tunggu... Diplomat - PERENCANAAN WILAYAN DAN KOTA - UNEJ

PWK UNEJ 19 - 191910501040

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ini Dia Kabar Perkembangan Land Clearing KEK Mandalika Lombok

6 Mei 2021   15:40 Diperbarui: 6 Mei 2021   15:54 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : finance.detik

Mandalika merupakan nama sebuah daerah di Lombok Tengah sejak 2014 didtetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai program strategis pengembangan ekonomi nasional. Land clearing yang akan dilakukan di daerah Mandalika tentunya sangat besar. Bagaimana tidak, proyek pembangunan sirkuit internasional MotoGP dan kawasan strategis pariwisata ini membutuhkan sekitar 1.000 hektare untuk membangun lintasan sepanjang 4,31 kilometer dengan nilai investasi mencapai 13 triliun rupiah. Sebelumnya, mari kita mengerti dulu apa itu Land Clearing.

Istilah land clearing atau pembukaan lahan pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita. Pengertian land clearing secara umum yang diketahui oleh masyarakat mungkin biasanya menjurus pada pembukaan lahan untuk bercocok tanam atau berkebun. Namun pada hakikatnya land Clearing atau pembukaan lahan adalah proses pembersihan dan penyiapan lahan sebelum dimulainya aktivitas pertanian, perkebunan, atau penambangan atau pembangunan suatu proyek konstruksi. Dalam upaya pembukaan lahan ini, tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah lahan tersebut bukanlah area konservasi. Selain itu pengerjaan land clearing tentunya sudah memperhitungkan AMDAL serta berbagai kajian untuk meminimalisir bencana alam yang mungkin akan timbul akibat pembukaan lahan, seperti erosi, longsor, banjir, dan lainnya.

Prosedur dari land clearing sendiri sama sekali tidak mudah. Land clearing harus sesuai dengan peta rencana yang sudah dibuat matang. Setelah peta dibuat, pengukuran lahan dilakukan dengan sangat presisi dengan menggunakan GPS dan koordinat, barulah kemudian kegiatan land clearing yang mulai dikerjakan oleh Tim Legal dan kontraktor. Kegiatannya pun tidak diselesaikan secara langsung, melainkan harus dilakukan blok per blok. Prosedur diluar pengerjaan fisik proyek yang sebenarnya susah dilakukan juga ialah sosialisasi atau penjelasan kepada masyarakat setempat. Sosialisasi tentang akan dilaksanakannya land clearing harus dilakukan jauh jauh hari. Harus juga terjadi kesepatakan dengan output surat perjanjian kesepakatan serta pernyataan kondisi aman. Kemudian hal ini harus disampaikan dan dipresentasikan kepada Manajemen Konstruksi (MK) land clearing. Oleh karena itu, tim legal harus pandai bernegosiasi kepada masyarakat, termasuk seperti proses ganti rugi.

Meningat Mandalika termasuk dalam proyek yang sangat besar dan penting, pengerjaannya pasti telah mengikuti prosedur serta dikerjakan oleh tenaga ahli. Dalam proses pembangunan Sirkuit Mandalika, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah mematuhi ketentuan hukum. Miranti Nasti Rendranti, Sekretaris Perusahaan ITDC, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghormati hak asasi masyarakat yang terdampak pembangunan. Menurutnya, status lahan yang masuk dalam HPL (hak pengelolaan lahan) ITDC sudah berstatus clean and clear. 

Kendati telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, masalah land clearing nyatanya kerap menjadi konflik antara developer dan masyarakat. Proses pembebasan lahan tidak selancar kelihatannya. ITDC akan menggusur warga yang menolak karena mereka memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sementara warga yang sudah memiliki sertifikat atas tanah itu tetap menolak mengosongkan lahan sebelum pembayaran dilunasi. Bahkan beberapa keluarga bahkan meneruskannya ke pengadilan. Akhirnya, pihak ITDC menawarkan relokasi penduduk yang lahannya tergusur ke tempat lain. Totalnya ada 121 kepala keluarga (KK) yang rumahnya berada pada lahan seluas 2,5 hektar. Menurut portal Lombok Post, per November 2020, ITDC sudah menitipkan pembayaran sebesar Rp 35 miliar. Itu untuk pembayaran terhadap 15 pemilik lahan.

Meskipun demikian, banyak masyarakat pemilik tanah yang mendukung proyek ini. Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai land clearing dari pemerintah serta sosialisasi dari tim, masyarakat mendukung wilayah mereka menjadi kawasan prioritas ekonomi. Didampingi oleh apparat keamanan, pelaksanaan land clearing berjalan lancer dan kondusif. Tercatat hingga Januari 2021, berkat land clearing, jalur Jalan Khusus Kawasan (JKK) Mandalika yang nantinya akan menjadi lokasi penyelenggaraan balap MotoGP saat ini sudah tersambung sepenuhnya. Hingga saat ini, ground work atau pekerjaan tanah mencapai 94,3 persen. Terdiri dari land clearing untuk tanah seluas 497.239 meter persegi. Dengan progress yang baik ini, Mandalika resmi masuk dalam kalender sementara ajang balap motor Superbike WSBK musim 2021 alias Motul FIM World Superbike Championship (WorldSBK). Sedangkan untuk MotoGP sendiri, Dorna Sports sudah merilis jadwal sementara MotoGP 2021 dan Indonesia berada dalam daftar reserve date alias bisa memilih tanggal pelaksanaan balapan di bulan yang ditetapkan antara Oktober atau November 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun