Mohon tunggu...
Serly NurharisJayatri
Serly NurharisJayatri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pendidikan IPS UNJ

Serly Nurharis Jayatri. Lahir di Kuningan, 7 Oktober 2003. Memiliki minat dalam bidang editing dan writing. Mencoba berproses dalam organisasi kelegislatifan kampus (BLMP), sebagai anggota Humas dan Komisi 1 Pengawasan. Memiliki karya amatir berupa poster-poster di postingan media sosial BLMP.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menelaah Isu Hate Speech dalam Komunikasi Massa di Indonesia

1 November 2024   22:12 Diperbarui: 1 November 2024   22:27 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menelaah Isu Hate Speech dalam Komunikasi Massa di Indonesia

Ujaran kebencian, sebagai fenomena sosial yang kompleks, telah menjadi salah satu isu mendesak dalam konteks komunikasi massa di Indonesia. Dalam era digital ini, ujaran kebencian tidak hanya menjadi masalah moral, tetapi juga ancaman bagi harmoni sosial. Sebagai bangsa yang kaya akan budaya dan keanekaragaman, penyebaran ujaran kebencian dapat memecah belah masyarakat, menciptakan ketegangan, dan mengancam keselamatan publik. Artikel ini akan menggali lebih dalam mengenai perdefinisian ujaran kebencian, dampaknya terhadap masyarakat, peran media sosial, tindakan pemerintah, respons masyarakat, serta studi kasus yang relevan.

Perdefinisian Ujaran Kebencian dalam Komunikasi Massa

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ujaran kebencian didefinisikan sebagai setiap bentuk komunikasi yang menyerang atau merendahkan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Dalam konteks komunikasi massa, ujaran kebencian dapat berupa artikel, opini, atau konten video yang menggugah emosi negatif terhadap kelompok tertentu. Definisi ini penting untuk memahami bagaimana ujaran kebencian dapat terwujud dalam berbagai media dan dampaknya bagi masyarakat luas. 

Ujaran kebencian tidak hanya mencakup pernyataan verbal, tetapi juga dapat muncul dalam bentuk tulisan dan gambar di media sosial, yang sering kali menyebar dengan cepat dan luas. Fenomena ini diperburuk oleh anonimitas di dunia maya, yang memungkinkan individu untuk melontarkan komentar tanpa takut akan konsekuensi sosial. Selain itu, faktor psikologis seperti prasangka negatif terhadap kelompok tertentu juga berkontribusi pada maraknya ujaran kebencian di internet. 

Dampak Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Indonesia

Dampak penyebaran ujaran kebencian sangat luas dan bisa berakibat langsung pada kehidupan sosial. Dalam survei yang dilakukan oleh lembaga riset, ditemukan bahwa lebih dari 60% responden merasa terdampak secara emosional oleh konten ujaran kebencian yang mereka lihat di media sosial. Ini menunjukkan betapa mendalamnya dampak psikologis yang dapat ditimbulkan oleh komunikasi yang negatif. 

Dampak lebih lanjut termasuk tekanan sosial, stres, trauma, bahkan bunuh diri bagi korban. Ujaran kebencian juga dapat menyebabkan individu merasa terasing dan menghindari interaksi sosial, memperburuk kesehatan mental mereka. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif ini dan mendorong perilaku yang lebih positif di platform digital.

Peran Media Sosial dalam Penyebaran Ujaran Kebencian

Media sosial berfungsi sebagai platform yang memudahkan penyebaran informasi, namun juga menjadi lahan subur untuk berkembangnya ujaran kebencian. Masyarakat yang terhubung secara kontinu dapat dengan mudah men-sharing konten negatif, seringkali tanpa memverifikasi kebenarannya. Penggunaan algoritma yang memprioritaskan konten yang menarik perhatian dapat memperparah situasi ini, dengan ujaran kebencian mendapatkan lebih banyak eksposur dibandingkan konten positif. Anonimitas di media sosial mendorong individu untuk berkomentar tanpa takut, sehingga meningkatkan cyberbullying. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru dalam literasi digital untuk memberdayakan masyarakat dalam memilah informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun