Mohon tunggu...
seril dita roslinda sari
seril dita roslinda sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said surakarta

Saya seril dita roslinda sari mahasiswa uin raden mas said surakarta program studi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   22:36 Diperbarui: 8 Desember 2024   23:14 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas General Review Materi Perkuliahan Sosiologi Hukum 

Nama : Seril Dita Roslinda Sari 

Nim : 222111170

Kelas : HES 5E

1. Pengertian Sosiologi Hukum

 Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, serta dampak hukum terhadap masyarakat.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

 Perubahan sosial mencakup perubahan dalam lembaga kemasyarakatan dan mempengaruhi sistem sosial, nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. Hukum Islam bersifat universal, menetapkan hukum berdasarkan realitas, serta melibatkan musyawarah dan memiliki sanksi di dunia dan akhirat. Hukum dipahami sebagai refleksi solidaritas masyarakat, dan perubahan hukum dipengaruhi oleh penemuan teknologi, interaksi antar masyarakat, serta gerakan sosial.

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

 Penelitian yuridis empiris menggabungkan metode normatif dan empiris, fokus pada penerapan hukum dalam konteks masyarakat. Pendekatan ini melibatkan studi lapangan untuk memahami efektivitas hukum, kepatuhan masyarakat, dan peran lembaga hukum. Pendekatan yuridis normatif berfokus pada analisis norma dan kaidah hukum melalui studi pustaka, termasuk peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun