Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, serta menekankan pentingnya hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum. Terdapat dua jenis utama dalam positivisme hukum, yaitu Hukum Positif Analitis dan Hukum Murni.
 5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
 Aliran ini menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, memisahkan hukum positif dari hukum yang hidup. Hukum dipandang sebagai norma sosial yang tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai masyarakat, dengan fokus pada interaksi antara hukum dan kehidupan sosial.
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
 (the living law) merupakan produk budaya yang ditemukan dalam masyarakat, bukan diciptakan. Utilitarianism aliran ini menekankan prinsip kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, dimana tindakan manusia diukur berdasarkan kemampuannya untuk meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.Â
7. Pemikiran hukum mile Durkheim dan Ibnu Khaldun
 Durkheim (1858-1917) adalah salah satu pendiri sosiologi modern, dikenal karena pendekatannya yang ilmiah terhadap fenomena sosial. Ia berfokus pada bagaimana masyarakat mempertahankan integritas dan koherensinya di era modern. Ibnu Khaldun, lahir di Tunisia pada tahun 1332, adalah seorang pemikir Muslim abad ke-14 yang dikenal sebagai tokoh penting dalam sosiologi dan sejarah. Ia berasal dari keluarga yang memiliki latar belakang politik yang kuat. Ia mengembangkan teori ashabiyah, yang menjelaskan solidaritas sosial dan ikatan kelompok dalam masyarakat.Â
8. Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart
 Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog dan ahli politik Jerman yang dianggap sebagai pendiri sosiologi modern. Ia terkenal dengan karyanya "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," yang mengkaji hubungan antara agama dan perkembangan ekonomi. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Britania yang dikenal melalui karyanya "The Concept of Law." Ia mengkritik teori hukum tradisional yang menyatakan hukum sebagai perintah penguasa dan memperkenalkan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder, serta konsep peraturan pengakuan.
9. Effectiveness of Low
 Efektivitas hukum mengacu pada kemampuan hukum untuk menciptakan situasi yang diharapkan, berfungsi sebagai kontrol sosial, dan sebagai alat perekayasaan sosial untuk perubahan. Ada lima syarat untuk efektivitas hukum, termasuk kemudahan pemahaman aturan, pengetahuan masyarakat tentang hukum, efisiensi mobilisasi hukum, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, dan pengakuan terhadap kekuatan hukum.