Mohon tunggu...
seril dita roslinda sari
seril dita roslinda sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin raden mas said surakarta

Saya seril dita roslinda sari mahasiswa uin raden mas said surakarta program studi hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penipuan Investasi Syariah: Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Marak di Tengah Masyarakat

29 September 2024   17:34 Diperbarui: 29 September 2024   17:45 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Seril Dita Roslinda Sari 

Nim : 222111170

Kelas : HES 5E 

Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral adalah kasus penipuan investasi yang mengatas namakan prinsip syariah, khususnya investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas.

* Kaidah-Kaidah Hukum Terkait
-Larangan Gharar: Transaksi yang mengandung ketidakpastian yang tinggi dilarang.
-Larangan Riba: Praktik riba dilarang dalam semua bentuk transaksi.
-Keadilan: Setiap transaksi harus adil dan transparan bagi semua pihak.


*Norma-Norma Hukum Terkait
-Norma Kejujuran: Semua pihak dalam transaksi harus jujur mengenai risiko dan imbal hasil.
-Norma Keterbukaan: Informasi terkait investasi harus disampaikan dengan jelas kepada investor.
-Norma Perlindungan Konsumen: Investor berhak mendapatkan perlindungan dari praktik penipuan.


*Aturan-Aturan Hukum Terkait
-Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur prinsip dan praktik perbankan syariah.
-Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan -Tindak Pidana Pencucian Uang: Relevan untuk mengatasi kejahatan ekonomi.
-Fatwa MUI: Mengatur berbagai aspek investasi syariah dan menjelaskan prinsip-prinsip yang harus diikuti.


*Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence

Aliran positivisme hukum akan menganalisis kasus ini berdasarkan norma dan peraturan yang ada. Aliran ini akan menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait melanggar hukum yang berlaku dan akan menekankan pada penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Pendekatan ini fokus pada aspek legalitas tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau sosial. Sebaliknya, aliran jurisprudence sosiologis akan melihat konteks sosial dari kasus ini. 

Mereka akan mengeksplorasi bagaimana masyarakat merespons penipuan investasi, dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap investasi syariah, dan bagaimana hukum dapat beradaptasi untuk melindungi masyarakat. Pendekatan ini mengedepankan interaksi antara hukum dan masyarakat, serta pentingnya regulasi yang responsif terhadap dinamika sosial.

Kasus penipuan investasi syariah ini menunjukkan perlunya kerangka hukum yang kuat dan responsif. Pendekatan yang menggabungkan perspektif positivisme hukum dan jurisprudence sosiologis dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun