Nama : Seril Dita Roslinda SariÂ
Nim : 222111170
Kelas : HES 5EÂ
Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral adalah kasus penipuan investasi yang mengatas namakan prinsip syariah, khususnya investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas.
* Kaidah-Kaidah Hukum Terkait
-Larangan Gharar: Transaksi yang mengandung ketidakpastian yang tinggi dilarang.
-Larangan Riba: Praktik riba dilarang dalam semua bentuk transaksi.
-Keadilan: Setiap transaksi harus adil dan transparan bagi semua pihak.
*Norma-Norma Hukum Terkait
-Norma Kejujuran: Semua pihak dalam transaksi harus jujur mengenai risiko dan imbal hasil.
-Norma Keterbukaan: Informasi terkait investasi harus disampaikan dengan jelas kepada investor.
-Norma Perlindungan Konsumen: Investor berhak mendapatkan perlindungan dari praktik penipuan.
*Aturan-Aturan Hukum Terkait
-Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur prinsip dan praktik perbankan syariah.
-Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan -Tindak Pidana Pencucian Uang: Relevan untuk mengatasi kejahatan ekonomi.
-Fatwa MUI: Mengatur berbagai aspek investasi syariah dan menjelaskan prinsip-prinsip yang harus diikuti.
*Pandangan Aliran Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence
Aliran positivisme hukum akan menganalisis kasus ini berdasarkan norma dan peraturan yang ada. Aliran ini akan menilai apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait melanggar hukum yang berlaku dan akan menekankan pada penerapan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Pendekatan ini fokus pada aspek legalitas tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau sosial. Sebaliknya, aliran jurisprudence sosiologis akan melihat konteks sosial dari kasus ini.Â
Mereka akan mengeksplorasi bagaimana masyarakat merespons penipuan investasi, dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap investasi syariah, dan bagaimana hukum dapat beradaptasi untuk melindungi masyarakat. Pendekatan ini mengedepankan interaksi antara hukum dan masyarakat, serta pentingnya regulasi yang responsif terhadap dinamika sosial.
Kasus penipuan investasi syariah ini menunjukkan perlunya kerangka hukum yang kuat dan responsif. Pendekatan yang menggabungkan perspektif positivisme hukum dan jurisprudence sosiologis dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.