[caption id="attachment_335548" align="aligncenter" width="240" caption="Abdul Rahman di kursi pesakitan"][/caption]
Banyak jalan menuju Roma, jika ingin cepat kaya tidak harus susah-susah menjadi pengusaha atau wakil rakyat yang butuh modal milyaran, jadi Kepala Desa pun sudah cukup, jika memang perbuatan illegal dibenarkan. Seperti kisah Abdul Rahman, seorang mantan kepala desa di desa Air Anyir, yang berada di kecamatan Merawang di Provinsi Bangka Belitung. Abdul pada awalnya hanya memiliki sepeda motor bebek, namun hanya dalam waktu satu dekade ia berhasil melesatkan jumlah hartanya menjadi milyaran.
Lho kok bisa? ya tentu bisa, Abdul diduga menggelapkan sertifikat tanah milik warga-warga desanya sampai puluhan hektar besarnya, ia pun tidak sulit mendapatkan pembeli karena daerah yang ia kuasai adalah salah satu lahan basah di Provinsi Babel, ada jalan raya yang baru dibangun sebagai jalan lintas timur di daerah tersebut yang juga berhadapan dengan laut, tentu jadi rebutan para pengusaha properti untuk investasi mereka. Malangnya lagi mayoritas warga Abdul adalah hanya petani karet ataupun sawit yang tidak memiliki pendidikan tinggi, yang memiliki pendidikan tinggi pun bisa terkecoh.
Modusnya pun bermacam seperti yang diberitakan Rakyat Pos dan Radar Bangka, salah satunya adalah pemalsuan sertifikat, dengan aksinya tersebut ia berhasil menjual tanah salah satu warganya sampai lebih dari 30 hektar dengan harga mencapai lebih dari Rp 5 milyar! belum ditotal dengan tanah-tanah warga lainnya yang diduga sudah ia caplok, entah berapa total harta kekayaan yang dimiliki Abdul.
Kisah ini terungkap seperti yang diberitakan oleh Rakyat Pos pada awal bulan Mei ini, ketika Abdul sudah duduk di kursi pesakitan karena menjadi tersangka dalam salah satu kasus penggelapan tanah. Perkaranya sudah disidangkan di pengadilan negeri Sungailiat, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Nelson Angkat., SH tersebut Abdul dihadapkan dengan berbagai saksi, beberapa diantaranya adalah keluarga korban yang namanya dicatut untuk membuat sertifikat palsu. Malang bagi Abdul ia sepertinya kurang melakukan riset terhadap korbannya, detail yang ia gunakan dalam sertifikat untuk menjual tanah seperti nama, tanggal lahir, dan tanda tangan pun tidak sama seperti aslinya. Namun tentu dengan harta yang sudah berhasil didapat, bukan mustahil Abdul bisa selamat dari proses peradilan, terlebih dengan kepastian hukum seperti di Indonesia saat ini. Lolos atau tidak dari jeratan hukum, Abdul akan tetap dikenal sebagai kades yang berhasil jadi milyuner.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H