Kebijakan pengurangan kantong plastik tengah diterapkan oleh toko-toko swalayan di kota Surabaya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Peraturan ini mulai diterapkan sejak hari Sabtu, 9 April 2022.Â
Akibatnya, setiap pembeli harus membawa kantong belanja sendiri karena pihak toko swalayan sudah tidak menyediakan kantong plastik. Namun, bagi pembeli yang lupa membawa kantong belanja, pihak toko swalayan telah menyediakan kantong reusable yang dapat digunakan kembali.
Penerapan kebijakan pengurangan kantong plastik dilakukan oleh Wali Kota Surabaya dalam rangka mengatasi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah kantong plastik yang sulit terurai. Selain itu, masyarakat diharapkan ikut berperan melindungi serta mengelola lingkungan hidup melalui penanganan penggunaan kantong plastik.
Menurut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sampah negara Indonesia mencapai 68,5 juta ton dengan komposisi sampah plastik mencapai 17% atau sekitar 11,6 juta ton pada tahun 2021. Sementara itu, menurut Jeanna R. Jambeck, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah Tiongkok pada tahun 2015.
Sampah plastik merupakan sampah anorganik yang sulit terurai sehingga memerlukan waktu bertahun-tahun agar dapat terurai. Oleh karena itu, kita perlu menerapkan prinsip 3R, yaitu reduce, reuse, dan recycle.
Langkah yang diambil oleh Wali Kota Surabaya merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi persoalan sampah plastik negara. Diharapkan masyarakat dapat menaati kebijakan tersebut dengan membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H