Rasa ingin tahu terhadap suatu hal nyatanya bukan hanya terjadi di kalangan anak remaja saja, melainkan hampir di semua aspek kalangan produktivitas seseorang, mulai dari anak kecil sampai orang dewasa. Keingintahuan tersebut mulai dari hal yang memiliki efek positif, pun sampai pada hal yang memiliki efek negatif. Keingintahuan seseorang terhadap suatu hal seharusnya dikontrol atau bahkan diproteksi supaya lebih terarah. MUSUH TERBESAR BAGI SESEORANG IALAH DIRI MEREKA SENDIRI.
Ketika batin mereka mengatakan ia untuk melakukan suatu hal, maka secara sistematis, otak pun akan memerintahkan hal yang sama ke hampir seluruh bagian tubuh untuk melakukan hal tersebut, entah itu hal negatif maupun hal positif. Sehingga perlu adanya pengawasan dan perlindungan dini dari lingkungan maupun orang sekitar, terlebih lagi dari lingkungan keluarga.
Rasa ingin tahu terbesar seseorang ialah terhadap suatu hal yang belum pernah mereka lakukan atau mereka coba. Dan salah satu hal yang paling berbahaya dalam kehidupan seseorang untuk ingin diketahui tersebut ialah ketika mereka menjadi penasaran (curious) terhadap apa yang namanya "PENYALAHGUNAAN NARKOBA". Narkoba sebenarnya bukan menjadi suatu permasalahan yang berarti bagi kita selaku anak muda, karena bahwasannya Narkoba merupakan suatu hal yang bermanfaat, apalagi dalam dunia kedokteran, seperti untuk operasi maupun dalam hal anestesis, narkoba mutlak sangat berguna bagi kehidupan medis.
Namun yang menjadi permasalahannya ialah dampak dari PENYALAHGUNAAN NARKOBA itu sendiri. ingat !!! PENYALAHGUNAAN NARKOBA yang berbahay bukan Narkobanya. Jadi musuh bebuyutan bangsa Indonesia saat ini, bukan hanya pada terorisme, paham radikalisme maupun ajaran-ajaran sesat lainnya, melainkan juga pada PENYALAHGUNAAN NARKOBA. Penyalahgunaan Narkoba bukan hanya terjangkit pada kehidupan orang biasa saja, ataupun kaum tidak berpendidikan, melainkan Narkoba dapat terjangkit pada semua aspek dan lapisan dalam kehidupan masyarakat.
Di zaman sekarang yang sering disebut dengan zaman atau era milenial, banyak orang menjadikan penyalahgunaan narkoba bukan menjadi suatu damage, tapi malah menjadikannya sebagai suatu tren terkini, katanya kalau tidak mengonsumsi narkoba bakalan ketinggalan zaman dan bakalan dibilang nggak kekinian. Nah, stigma seperti ini perlu dibuang jauh-jauh dari hampir semua kalangan masyarakat Indonesia, kalau bisa dibasmi tuntas dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam sejarah budaya masing-masing suku di Indonesia, bahkan sampai kalangan modern, kita tidak pernah mengenal yang namanya narkoba sebagai suatu tren, karena (INGAT) narkoba hanya sebagai suatu zat yang berguna untuk penelitian tertentu dan sebagai bahan medis (SAJA), dan bukan untuk dikonsumsi di luar itu.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sampai tahun 2016, bahwasannya angka prevalensi setahun terakhir menurun dari 5,2% (2006) menjadi 1,9% (2016). Yang mana dapat disimpulkan pada tahun 2006, mereka yang menggunakan narkoba dalam setahun terakhir (current users) ada 5 dari 100 pelajar/mahasiswa, tetapi saat ini hanya ada 2 orang saja di tahun 2016.
Dengan demikian, lebih dari separuh mereka yang menggunakan narkoba dalam setahun terakhir dapat dikurangi dalam 1 dekade terakhir. Di tahun 2016, dari mereka yang pernah menggunakan narkoba (3,8%), sekitar separuhnya masih mengonsumsi narkoba dalam setahun terakhir (1,9%). Dan diantara perempuan dan laki-laki, yang lebih berisiko mengonsumsi narkoba lebih banyak ialah para lelaki.
Nah, dari survei diatas, bahwasannya sekali lagi para pengguna narkoba tidak mengenal dari aspek mana si pemakai itu, entah laki-laki atau perempuan, entah pelajar atau bukan pelajar, yang penting mereka menggunakan narkoba. Yang menjadi pertanyaan besar, KENAPA SAMPAI SESEORANG BISA MENGGUNAKAN NARKOBA ? 80% masyarakat Indonesia tahu apa bahaya yang ditimbulkan ketika seseorang mengonsumsi narkoba. Tapi toh, masih saja banyak kasus penyalahgunaan narkoba di luar sana.
Sebenarnya siapa yang patut dipersalahkan, SISTEM HUKUMNYA, ataukah PEMERINTAHNYA, ataukah POLISI, ataukah BNN, ataukah ATURAN (UNDANG-UNDANGNYA), ataukah siapa ? Dalam hal ini, sebenarnya tidak ada yang patut dipersalahkan, tidak ada yang salah dengan pemerintah, maupun pihak manapun itu. Yang menjadi permasalahannya bagaimana kita bisa memproteksi diri kita untuk TIDAK terhadap penyalahgunaan narkoba.
Karena sekali lagi, hampir semua masyarakat Indonesia mengetahui dengan jelas dan dengan pasti apa saja bahaya yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkoba (menyalahgunakan narkoba), baik dari segi fisik maupun psikis. Banyak hal yang mempengaruhi sampai seseorang bisa terjerumus dalam dunia gelap narkoba, yakni KURANGNYA PERHATIAN ORANG TUA (karena orang tua terlalu sibuk dengan pekerjaannya, sampai-sampai seorang anak merasa sudah tidak diperhatikan atau dihiraukan lagi oleh orang tua mereka), LEMAHNYA KETAHANAN IMAN MEREKA(hal tersebut dapat terjadi jikalau mereka kurang diajar terkait dengan kehidupan spiritualitas mereka, seperti mendekatkan diri terhadap Tuhan), TIDAK SELEKTIF DALAM MELAKUKAN PERGAULAN (banyak orang yang mencari teman agar tidak dibilang kuper aliasnya kurang pergaulan. selekftif dalam berteman membantu kita agar kita mengetahui orang mana sajakah yang berteman dengan kita tanpa pertimbangan apapun, melainkan hanya untuk membangun hubungan yang baik dengan orang lain), RASA INGIN TAHU YANG TERLALU BERLEBIHAN TERHADAP SESUATU HAL YANG BELUM DIKETAHUI (dalam hal ini kuncinya ialah jangan malu untuk bertanya. rasa ingin tahu yang berlebihan ini dapat dimulai dari banyak hal, apalagi dalam ketidakselektifan dalam membangun relasi dengan teman). Hal-hal tersebut sebenarnya menjadi jalan lebar untuk seseorang bisa terjerumus dalam dunia gelap narkoba. Prinsip yang seharusnya menjadi pegangan bagi seseorang ialah JANGAN MUDAH PERCAYA TERHADAP SIAPAPUN MEREKA, karena bahkan orang terdekat sekalipun bisa menjadi orang yang paling berbahaya bagi kita, sehingga kita harus mampu mengontrol dan memproteksi diri kita terhadap bahayanya dunia ini.