UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan sebuah unit usaha yang dikelola oleh perorang maupun oleh soarang kelompok. Jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia pada 2022 sebanyak 8,71 juta unit usaha (Kemenkop UMKM). Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur oleh Undang-Undang  No. 20 Tahun 2008.
- Usaha Mikro adalah usaha milik perorangan / badan usaha perorangan, dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, dan jumlah pendapatan maksimal Rp. 300.000.000.
- Usaha Kecil adalah usaha yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, -- Â Rp. 500.000.000, dan jumlah pendapatan maksimal Rp. 300.000.000, -- Rp. 2.500.000.000.
- Usaha Menengah adalah usaha yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan dengan jumlah aset maksimal Rp. 500.000.000, -- Rp. 10.000.000.000, dan jumlah pendepatan maksimal Rp. 2.500.000.000, -- Rp. 50.000.000.000.
SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan sebuah standar pelaporan keuangan UMKM yang disahkan oleh DSAK (Dewan Standar Akuntani Keuangan) pada tanggal 18 Mei 2016 dan berlaku secara aktif mulai tanggal 1 Januari 2018, dalam beberapa hal SAK EMKM memberikan banyak kemudahan bagi UMKM hal ini dikarenakan SAK EMKM memuat kebijakan akuntansi yang lebih sederhana dan mudah dibandingkan dengan SAK ETAP.Â
Laporan keuangan SAK EMKMÂ terdiri dari:
- Laporan Posisi Keuangan.
- Laporan Laba Rugi.
- Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pada dasarnya, laporan keuangan berfungsi sebagai "alat pengujian" untuk fungsi pembukuan internal, tetapi seiring berjalannya waktu, tujuan laporan keuangan telah berubah yakni mencakup sebagai dasar untuk memutuskan atau menilai bagaimana status keuangan perusahaan. Laporan keuangan juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan atau menentukan kapasitasnya dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Laporan keuangan juga dapat memprediksi bagaimana kelangsungan bisnis perusahaan di masa yang akan datang.
Laporan keungan merupakan hal yang sangat wajib dan penting pagi keberlangsungan sebuah unit usaha, namun dalam impelementasinya masih banyak para pelaku UMKM yang masih melakukan pencatatan laporan keungan dengan sangat sederhana dan belum sesuai dengan standar yang ada, bahkan tidak dipungkiri masih terdapat para pelaku UMKM yang belum melakukan pencatatan keuangan unit usahanya. Menurut (Siswati, dan Suryati, 2020) terdapat dua faktor yang menghambat penerapan SAK EMKM dalam pelaporan keuangan unit usaha UMKM :Â
- Faktor Kompetisi SDM (Sumber Daya Manusia)
- Faktor Ukuran Usaha
Faktor kompetisi sumber daya manusia merupakan hal yang sangat berpengaruh didalam penerapan laporan keuangan berbasis dan sesui dengan SAK EMKM, tidak semua pelaku usaha memahami dan mengerti tentang dasar-dasar pencatatan lapora keuangan, para pelaku UMKM lebih fokus terhadap bagaimana cara unit usahanya agar terus berjalan dan hanya memandang pencatatan laporan keuangan sebagai hal yang sekedarnya saja sehingga hal ini yang mendasari para pelaku UMKMÂ melakukan pencatatan laporan keuangan sangat sederhana hanya berupa kas masuk dan kas keluar yang nanti hanya berupa bukti transaksi harian dan belum sesuai dengan standar yang ada yakni SAK EMKM.
Fardillah, (2021). Menyebutkan faktor dominan yang mempengaruhi kegagalan para pelaku UMKMÂ dalam mengembangkan unit usahanya yaitu: penurunan sebuah produk, kurangnya pengembangan pada sumber daya manusia serta bidang inovasi jasa, dan keadaan ekonomi yang kurang memadai. Salah satu faktor dominan yang mempengaruhi kegagalan UMKMÂ merupakan keadaan ekonomi yang kurang memadai,hal ini terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran dari para pelaku UMKM untuk melakukan sebuah pencatatan laporang keuangan.
Dengan adanya sebuah laporan keungan yang tersusun rapi dan sesuai denga SAK EMKMÂ tentunya akan memudahkan para pelaku UMKMÂ dalam mengetahui bagaimana kondisi keuangan unit usahanya, akan memudahkan para pelaku UMKMÂ untuk mengembangkan pasar usahanya, memudahkan dalam mengambil suatu kebijakan didalam mengembangkan usahanya, dan tentunya akan mempermudah para pelaku UMKMÂ untuk mendapatkan modal tambahan dari pihak ketiga guna mengembangkan unit usahanya.Â
Tidak dipungkiri walaupun tanpa laporan keuangan yang berbasis dengan SAK EMKM para pelaku UMKM masih dapat menjalankan dan mengembangkan unit usahnya. Namun dengan pelaporan yang seusai dengan standar yang ada akan lebih memudahkan para pelaku UMKMÂ untuk mengembangkan unit usahanya. Ketidak mampuan para pelaku UMKM dalam penyusunan laporan keuangan yang seusai dengan SAK EMKM seharunya menjadi sebuah pandangan untuk para pemangku kebijakan yakni untuk melaksanakan sosialisai tentang pelaporan keuangan berbasis SAK EMKM pada para pelaku UMKM.Â
Penulis: