Mohon tunggu...
Ata Serani
Ata Serani Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akom, Setnov, Bendera Sudah Dikibarkan

23 Maret 2016   09:15 Diperbarui: 23 Maret 2016   09:26 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Ata Serani

ELITE Golkar sudah sepakat menyelenggarakan Munas Luar Biasa Golkar sebelum Juni 2016. Tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) seakan membawa Golkar kembali ke titik nol.

Semula sudah disepakati bahwa penyelenggara Munaslub adalah gabungan Golkar hasil Munas Bali dan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono. Namun setelah ada putusan kasasi MA, ada desakan agar Munaslub diadakan Golkar kubu ARB.

Sejumlah kader Golkar pun siap bertarung dalam Munaslub. ARB sebagai Ketum Golkar merestui kader Golkar yang akan maju bertarung di Munaslub. Masing-masing kader mengklaim didukung ARB. Ada Setya Novanto, Ade Komarudin, Aziz Syamsuddin, Mahyudin, Indra Bambang Utoyo, Yasin Limpo dan Idrus Marham serta Erlangga Hartarto.

Namun, dari semua kandidat yang ada persaingan paling ketat terjadi antara Ade Komarudin (Akom) dan Setya Novanto (Setnov). Bukan rahasia lagi, di internal Golkar, keduanya merupakan bebuyutan. Walau pernah sama-sama menjadi pimpinan Fraksi Golkar DPR, Setnov sebagai Ketua Fraksi dan Akom sebagai sekretaris, posisi itu tidak membuat keduanya semakin dekat dan bersahabat, malah kian jauh. Walau ada upaya menutup-nutupi perseteruan itu, internal Golkar mudah mengendus adanya rivalitas seru di antara keduanya.

Akom sudah mendeklarasikan pencalonannya di Yogyakarta pada pekan lalu mesti menyebutnya bukan deklarasi tetapi ikrar. Sedangkan Novanto masih terus menyambangi daerah mencari dukungan sekaligus menakar kekuatan.

Walau disebut posisinya kuat, Akom mempunyai kelemahan mendasar yakni menandatangani pernyataan pada Desember 2015 sebelum diangkat menjadi Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang tersandung kasus ‘Papa Minta Saham’. Ada tiga butir dalam surat pernyataan bermeterai 6000 rupiah tersebut yakni: tidak mendorong Munas sebelum berakhir masa bhakti Golkar hasil Munas Bali tahun 2019, tidak akan maju sebagai calon Ketua Umum Golkar, dan berkonsentrasi sebagai Ketua DPR.

Dalam banyak kesempatan Akom mengaku menandatangani pernyataan itu, namun tidak membaca sebelum meneken. Di sinilah blunder bagi Akom. Di satu sisi pengakuan itu bisa menunjukkan kejujuran Akom, tetapi di sisi lain ada pertanyaan mendasar; apa jadinya jika seorang Ketua DPR tidak membaca sebuah dokumen sebelum menandatangani?. Apa jadinya jika seorang Ketua Umum Golkar menandatangani dokumen sebelum membaca teliti dan cermat dokumen tersebut?

Implikasi pengakuan Akom itu tidak sederhana. Menandatangani sebuah dokumen tanpa membaca, bisa menunjukkan karakter bahwa orang tersebut sebenarnya tidak peduli, tidak care dengan dirinya sendiri, apalagi dengan orang lain.

Dari sisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar memang tidak ada larangan rangkap jabatan antara Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar. Bahkan sejumlah Ketua Umum Golkar terdahulu juga merangkap Ketua DPR. Sebut saja Wahono (almarhum), Akbar Tandjung, Harmoko. Bahkan Ketua Umum Golkar pernah merangkap Wakil Presiden seperti Jusuf Kalla dan Sudharmono.

Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Akom sudah menandatangani pernyataan itu. Artinya itu adalah sikap moral seorang pemimpin. Sikap moral merupakan tumpuan tertinggi seorang pemimpin. Moral ada di atas hukum, ada di atas formalitas AD/ART. Naif bahwa dengan alasan tidak ada dalam AD/ART kemudian seorang pemimpin boleh menabrak dan mengangkangi komitmen moral yang sudah ditandatangani di atas meterai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun