Mohon tunggu...
Sera Nabila Ali T
Sera Nabila Ali T Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nothing baout me

Writing is not my passion

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adaptasi Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia

10 Maret 2021   13:42 Diperbarui: 10 Maret 2021   13:47 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 (Bahasa Inggris: Coronavirus disease 2019, disingkat COVID-19) di seluruh dunia untuk semua Negara. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Wabah COVID-19 pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Hubei, Tiongkok pada tanggal 1 Desember 2019, dan ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Hingga 14 November 2020, lebih dari 53.281.350 orang kasus telah dilaporkan lebih dari 219 negara dan wilayah seluruh dunia, mengakibatkan lebih dari 1.301.021 orang meninggal dunia dan lebih dari 34.394.214 orang sembuh.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah telah melarang perguruan tinggi untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka (konvensional) dan memerintahkan untuk menyelenggarakan perkuliahan atau pembelajaran secara daring (Surat Edaran Kemendikbud Dikti No. 1 tahun 2020). Perguruan tinggi dituntun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring atau online.

 Kebijakan belajar di rumah pada institusi pendidikan jelas menyebabkan gangguan besar, seperti pembelajaran siswa, gangguan dalam penilaian, pembatalan penilaian, peluang mendapatkan pekerjaan setelah lulus pendidikan, pembatalan penilaian publik untuk kualifikasi dalam seleksi pekerjaan. Bagaimana seharusnya pemerintah Indonesia melakukan yang terbaik untuk penanganan ini? Sekolah memerlukan sumber daya untuk membangun kembali kehilangan dalam pembelajaran, ketika mereka kembali membuka aktivitas pembelajaran.

Rekoveri untuk pemulihan ini harus dilakukan secara cepat dan tepat dengan pengalokasian anggaran dari pemerintah untuk pendidikan. Pemangkasan birokrasi pendidikan harus segera dijalankan untuk menangani dampak Covid-19 ini bagi dunia pendidikan. Kebijakan penting yang harus dilakukan oleh menteri pendidikan adalah merekoveri penilaian untuk pembelajaran, bukan menghilangkan, disebabkan pentingnya faktor penilaian bagi siswa, sehingga kebijakan yang lebih baik adalah menunda penilaian bukan melewatkan penilaian internal sekolah.

Peran sekolah tidak lah penting, banyak saat ini sekolah yang berinovasi membuat atau membentuk kebijakan kebijakan baru terkait pembelajaran siswanya. Salah satunya adalah tempat saya melaksanakan KKN Tematik Covid-19 Universitas Pendidikan Indonesia yaitu di SMK MIC Cikarang. SMK MIC Cikarang, telah membuat home based learning dengan menggunakan web. Dimana segala ativitas siswa dapat di lihat dan di pantau dari situs tersebut. Ini menjadi sebuah loncatan, bahwa sebetulnya banyak cara untuk menghadapi pandemi dengan teknologi yang terus berkembang. SMK MIC Cikarang juga mewadahi seluruh siswanya mengerjakan ujian-ujian dengan berbasis web.

Sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan harus bersiaga memfasilitasi perubahan apapun menyangkut pendidikan siswanya. Pendidikan tingkah laku harus menjadi pijakan kuat ditengah perkembangan teknologi dan arus percepatan informasi. Program-program pendidikan yang dilakukan sekolah harus benar-benar disampaikan kepada murid, terlebih dengan media daring tetap saja pihak sekolah harus benar-benar memperhatikan etika sebagai lembaga pendidikan. Penekanan belajar dirumah kepada murid harus benar-benar mendapat kawalan agar guru-guru yang mengajar melalui media garing tetap smooth dan cerdas dalam menyampaikan pelajaran-pelajaran yang wajib dipahami oleh murid.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun