Mohon tunggu...
Seputar Dunia Anak
Seputar Dunia Anak Mohon Tunggu... Editor - Ilmuwan

Mencari Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kebijakan PAUD PERMEN No 57 Tahun 2021 dan PERMEN No 04 Tahun 2022 di TK Tunas Harapan Kabupaten Kampar

2 Juli 2024   15:20 Diperbarui: 2 Juli 2024   15:20 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Astri Purwanti, Yaswinda

Pendidikan anak usia dini merupakan aset dasar sekaligus aspek terpenting dalam membentuk generasi Indonesia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa. Untuk itu diperlukan panduan dan acuan penyelenggaraan sebuah lembaga PAUD dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 tentang kurikulum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 tentang standar pendidikan nasional PAUD. Untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang layak dan mendukung stimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini maka dikeluarkan kebijakan yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan sebagaimana terakhir dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 14 dinyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam (0-6 tahun) yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Demi mewujudkan generasi yang berkualitas, pemerintah juga harus berperan serta sebagaimana telah di atuar oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 11 ayat 1 juga mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warganya (Roberts, 2003). Selain komponen-komponen pendidikan, terdapat juga standar pendidikan dan kurikulum. Standar pendidikan anak usia dini merupakan acuan minimal dalam penyelenggaraan program PAUD, baik jalur pendidikan formal, nonformal ataupun informal yang diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 57 Tahun 2021. Dan kurukulum digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2022.

Alasan pentingnya pengembangan Standar PAUD dan Kurikulum 2013 adalah karena ada tantangan masa depan yaitu 1) Globalisasi: WTO, ASEAN Community, APEC, CAFTA; 2) masalah lingkungan hidup; 3) kemajuan teknologi informasi; 4) konvergensi ilmu dan teknologi; 5) ekonomi berbasis pengetahuan; 6) kebangkitan industri kreatif dan budaya; 7) pergeseran kekuatan ekonomi dunia; 8) Pengaruh dan imbas teknosains; 9) Mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan; dan 10) materi TIMSS dan PISA. Alasan lain kenapa harus mengembangkan Kurikulum Merdeka para pendidik dapat memperkuat budaya refleksi, budaya belajar, dan berbagi sesama pendidik. Kurikulum Merdeka dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif dan menyenangkan.

Pada penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan observasi di TK Tunas Harapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Dalam hal ini peneliti merupakan salah satu guru dari sekolah tersebut yang akan menyajikan hasil implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 disekolah berdasarkan hasil observasi selama peneliti mengajar disekolah ini. Pelaksanaan standar nasional pendidikan disekolah sudah cukup baik dalam artikel ini akan dibahas mengenai beberapa implementasi standar:

  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Implementasi dari kompetensi kelulusan adalah adanya kegiatan pembelajaran yang disusun memenuhi kriteria perkembangan nilai agama dan moral; fisik motorik; kognitif; bahasa; dan sosial emosional.
  • Standar Isi
  • Standar isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  • Standar Proses
  • Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam implementasi standar proses guru sudah menyiapkan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan strategi, model dan metode pembelajaran yang bervariasi.
  • Standar Penilaian Pendidikan
  • Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. Dalam implementasi guru sudah menggunakan instrumen penilaian namun masih belum beragam.
  • Standar Pendidikan
  • Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik. Kriteria minimal kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.  Dalam implementasi standar pendidikan guru disekolah sudah berstatus sarjana PGPAUD dan ada juga beberapa guru yang telah melaksanakan PPG.
  • Standar Sarana Prasarana
  •  Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran.Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip: menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif; menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan; ramah terhadap kelestarian lingkungan. Dalam hal ini sekolah telah melengkapi sarana prasarana mulai dari media pembelajaran lingkungan bermain, wc, alat-alat bermain outdor dan indor. Untuk media berbasis teknologi sekolah masih belum mengintegrasikan nya dengan baik, terlihat dari infokus yang masih jarang digunakan
  • Standar Pengelolaan
  • Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Standar Pembiyaan
  • Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Dalam pengelolaan pembiayaan kegiatan sudah terkelola dengan cukup baik dengan hasil pengamatan lengkapnya sarana prasarana sekolah.
  • Layanan Kesejahteraan
  • Satuan PAUD menjalankan layanan kesejahteraan dengan memastikan bahwa setiap anak memiliki kebutuhan dasar, termasuk kepastian identitas, kebutuhan fisik, dan kebutuhan rohani. Sekolah menggunakan layanan ini untuk memastikan identitas setiap siswa dengan menyimpan berkas Akta Kelahiran Anak.
  • Faktor Pendukung dan Penghambat Implementasi 

Faktor pendukung dalam peraturan adalah terciptanya dukungan dan hubungan baik antara pendidik, orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah dalam mendukung semua peraturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 tentang kurikulum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 tentang standar pendidikan nasional PAUD. Faktor penghambat dalam pelaksanaan program ini yaitu jika pendidik, orang tua, tokoh masyarakat dan pemerintah tidak mendukung atau rasa keperdulian nya rendah mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 4 Tahun 2022 tentang kurikulum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 tentang standar pendidikan nasional PAUD.

  • Implementasi Kurikulum Merdeka Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan acuan pelaksanaan Peraturan Pemerintan No. 4 tahun 2022 sesuai dengan teori, filosofi, dan landasan pengembangan kurikulum tersebut yang disertai dengan contoh-contoh penerapannya. Adapun buku pedoman tersebut terdiri dari • Panduan pengembangan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pacasila • Panduan pembelajaran dan asesmen • Panduan pengembangan kurikulum operasioanl di satuan pendidikan.
  • Seiring pemberlakuan kurikulum merdeka PAUD terbit sebelumnya Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 4 tahun 2022 yang mengatur tentang Standar Nasional PAUD. Kebijakan yang ada dalam dua peraturan perundangan tersebut berimplikasi pada pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang harus dikembangkan oleh tiap Satuan Pendidikan jenjang PAUD.

Kesimpulan

Kesimpulan penelitian yaitu Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 04 tahun 2022 yang merupakan peruahan dari Peraturan Pemerintah republik Indonesi No 57 tahun 2021 penting dirumuskan karena menurut persepsi masyarakat, kurikulum lama terlalu menitik beratkan pada aspek kognitif, beban siswa terlalu berat, dan kurang bermuatan karakter. Kemudian munculnya fenomena negatif yang mengemuka seperti perkelahian antar pelajar, narkoba, korupsi, plagiarism, kecurangan dalam ujian, dan gejolak masyarakat. Terakhir karena adanya perkembangan pengetahuan dan pedagogi yaitu neorologi, psikologi, dan observation based discovery learning dan collaborative learning. Kurikulum Merdeka adalah filosofi Merdeka Belajar yang juga melandasi kebijakankebijakan pendidikan lainnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun