Saya Septyana Dwi Kusumawati 202111030 Mahasiswa dari UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Fakultas syariah Prodi Hukum Ekonomi SyariahÂ
Asuransi syariah adalah upaya antara pemegang polis untuk melindungi dan mendukung satu sama lain melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan model untuk mengatasi risiko tertentu melalui kontrak yang sesuai syariah. Sejarah asuransi Syariah yakni Sejarah asuransi mulai memasuki zaman modern ketika London mengalami kebakaran besar terbanyak disebut juga kebakaran besar London pada tahun 1666. Insiden itu merenggut nyawa 30.000 orang. Bersamaan dengan itu, sejarah asuransi kebakaran sebagai jenis modern muncul pada abad ke-17. Munculnya asuransi kebakaran ini juga diikuti oleh seorang warga negara Inggris bernama Nicholas Barbon. Taipan asuransi ini mulai membangun polis asuransi yang melibatkan petugas pemadam kebakaran sukarela yang direkrut.Jenis asuransi syariah: asuransi mobil, asuransi properti, asuransi kecelakaan, asuransi kredit, asuransi uang, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi investasi dan asuransi properti. Bagaimana penerapannya Dalam kehidupan, asuransi adalah jaring pengaman Anda terhadap risiko kerugian finansial. Sudah waktunya untuk melepaskan gagasan umum yang berarti membayar untuk hal-hal yang tidak Anda miliki. Oleh karena itu, asuransi menjadi suatu kebutuhan. Kita semua mengambil risiko tidak bisa saat ini terjadi. Asas-asas pertanggungan asas konsensual yang menurut KUHPerdata meliputi mengandung syarat-syarat sah meliputi asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat, asas kebaikan dan prinsip kepercayaan.
Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional terletak pada konsep manajemennya. Proteksi Syariah memiliki konsep pembagian resiko yaitu pengelolaan asuransi syariah, merupakan konsep dimana peserta memiliki tujuan yaitu saling membantu, khususnya dengan berinvestasi atau tabarru yang memberikan model pengembalian dalam menghadapi risiko tertentu menggunakan kontrak sesuai syariah yang manajemennya diwakili oleh perusahaan Syariah versus Ujrah. sedangkan asuransi konvensional yaitu konsep asuransi konvensional berupa pengalihan risiko, perlindungan berupa kematian atau pengalihan risiko jiwa dari tertanggung ke perusahaan asuransi sebagai risiko pembawa. Asuransi syariah dijalankan berdasarkan tiga jenis akad, yakni akad sesama peserta untuk menanggung bersama resiko diantara peserta, atas dasar tolong-menolong dan saling melindungi Akad Tabarru Hibah, akad peserta dengan perusahaan untuk pengelolaan risiko Akad Wakalah bil Ujrah, dan akad peserta dengan perusahaan untuk pengaturan bagi hasil investasi kumpulan dana tabarru Akad Mudharabah.
Mereview Book
Judul Buku : Asuransi Syariah di indonesia : telaah teologis, historis, sosiologis, yuridis, dan futurologis.
Penulis : Prof. Dr. Drs. KH. Muhammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M., Iim Qo'immudin Amin, S.E., M.Si., AAAIK, AIIS
ISBN : 978-602-0875-99-6
Tahun Terbit : September 2020
Penerbit : AMZAH
Halaman : 314 Halaman
Kesimpulan : Buku ini menggabungkan teori dan praktek syariah takaful, ta'min, tadhamun, tauhid dan taawun, yang merupakan karya dua penulis yang berpengalaman di bidang akademisi dan praktisi.