Mohon tunggu...
Septyana Dwi Kusumawati
Septyana Dwi Kusumawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Hobi : menyanyi Konten favorit : Drama korea

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

4 Desember 2022   15:08 Diperbarui: 4 Desember 2022   15:11 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama             : Septyana Dwi Kusumawati

Nim                 : 202111030

Kelas               : HES 5 A

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum 

Berdasarkan artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum, Penulis: Muhammad Julijanto, Jurnal: Muwazah , Vol. 10 No. 2, Tahun 2018, halaman. 183-197.

Difabel, berasal dari singkatan berbahasa Inggris diffable yang merupakan kependekan dari differently able atau yang juga sering disebut sebagai different ability. Istilah difabel merupakan sebuah wacana upaya pengganti istilah penyandang disabilitas dan penyandang cacat. Kajian hukum Islam tentang disabilitas sangat terbatas, ada sumber rujukan yang ada belum mencerminkan sebagai kajian yang serius, sekalipun disabilitas adalah realitas kehidupan. 

Semua warga negara mendapat hak dan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang menjadi kebutuhan hidupnya. Hukum Islam masih tetap merupakan kenyataan yang terus hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Indonesia, dan oleh karena itu hukum Islam seharusnya menjadi salah satu sumber hukum Nasional Indonesia.

Data difabel di Jawa Tengah berdasarkan data Dinsos Jateng ada 177.452 difabel . Sensus penduduk 2010 menunjukkan bahwa, jumlah difabel di atas usia 10 tahun adalah 16.718 orang. Sumber lain dari Kementrian Sosial RI menyatakan bahwa jumlah total penduduk Indonesia yang difabel sebanyak 1.541.942 orang. 

Sementara menurut estimasi International Labour Organization, 10 % jumlah pendudukan Indonesia atau sekitar 24 juta orang merupakan penyandang cacat. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2003, Sulawesi Selatan memiliki penduduk difabel tertinggi di Indonesia bagian Timur yaitu 72.900 orang. 

Bahkan hasil Sensus 2010 masih menempatkan Sulsel sebagai provinsi yang memiliki penduduk difabel terbanyak untuk bagian Indonesia Timur. Data jumlah difabel hingga saat ini belum memberikan gambaran yang akurat. Pada rentang tahun 2013 hingga 2015, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Jawa Tengah melakukan pendampingan terhadap anak perempuan difabel korban kekerasan seksual sebanyak 7 kasus dengan spesifikasi berbeda. 

Dari ketujuh kasus tersebut yang berhasil menjerat pelaku ada satu kasus, yaitu di PN Sukoharjo, dengan korban tuna rungu dan wicara. Di Surakarta, Klaten, dan Sleman, ketiganya lepas karena kurangnya alat bukti. Saat ini, masih ada dua kasus di PN Sleman dan di Polsek Pakem Sleman Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun