Nama       : Septyana Dwi Kusumawati
Nim         : 202111030
Kelas        : HES 5 A
Mata Kuliah : Sosiologi HukumÂ
Berdasarkan artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum, Penulis: Muhammad Julijanto, Jurnal: Muwazah , Vol. 10 No. 2, Tahun 2018, halaman. 183-197.
Difabel, berasal dari singkatan berbahasa Inggris diffable yang merupakan kependekan dari differently able atau yang juga sering disebut sebagai different ability. Istilah difabel merupakan sebuah wacana upaya pengganti istilah penyandang disabilitas dan penyandang cacat. Kajian hukum Islam tentang disabilitas sangat terbatas, ada sumber rujukan yang ada belum mencerminkan sebagai kajian yang serius, sekalipun disabilitas adalah realitas kehidupan.Â
Semua warga negara mendapat hak dan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang menjadi kebutuhan hidupnya. Hukum Islam masih tetap merupakan kenyataan yang terus hidup dalam kesadaran hukum masyarakat Indonesia, dan oleh karena itu hukum Islam seharusnya menjadi salah satu sumber hukum Nasional Indonesia.
Data difabel di Jawa Tengah berdasarkan data Dinsos Jateng ada 177.452 difabel . Sensus penduduk 2010 menunjukkan bahwa, jumlah difabel di atas usia 10 tahun adalah 16.718 orang. Sumber lain dari Kementrian Sosial RI menyatakan bahwa jumlah total penduduk Indonesia yang difabel sebanyak 1.541.942 orang.Â
Sementara menurut estimasi International Labour Organization, 10 % jumlah pendudukan Indonesia atau sekitar 24 juta orang merupakan penyandang cacat. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2003, Sulawesi Selatan memiliki penduduk difabel tertinggi di Indonesia bagian Timur yaitu 72.900 orang.Â
Bahkan hasil Sensus 2010 masih menempatkan Sulsel sebagai provinsi yang memiliki penduduk difabel terbanyak untuk bagian Indonesia Timur. Data jumlah difabel hingga saat ini belum memberikan gambaran yang akurat. Pada rentang tahun 2013 hingga 2015, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Jawa Tengah melakukan pendampingan terhadap anak perempuan difabel korban kekerasan seksual sebanyak 7 kasus dengan spesifikasi berbeda.Â
Dari ketujuh kasus tersebut yang berhasil menjerat pelaku ada satu kasus, yaitu di PN Sukoharjo, dengan korban tuna rungu dan wicara. Di Surakarta, Klaten, dan Sleman, ketiganya lepas karena kurangnya alat bukti. Saat ini, masih ada dua kasus di PN Sleman dan di Polsek Pakem Sleman Yogyakarta.